Geger di MK: Jualan Ketoprak Bisa Jadi Korupsi? Kok Bisa?

Table of Contents

Geger di MK Jualan Ketoprak Bisa Jadi Korupsi

Siapa sangka, berjualan ketoprak di pinggir jalan bisa bikin kamu tersandung kasus korupsi? Kedengarannya memang aneh dan bikin geleng-geleng kepala. Tapi, ini beneran jadi topik panas di Mahkamah Konstitusi (MK), lho!

Hebohnya Sidang MK: Penjual Ketoprak Kena Kasus Korupsi?

Jadi ceritanya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) lagi diuji di MK. Dalam sidang perkara nomor 123/PUU-XXIII/2025, muncul lagi pembahasan yang bikin publik terheran-heran. Gimana enggak, kali ini pedagang ketoprak disebut-sebut bisa kena pasal korupsi!

Hakim MK, Arsul Sani, sampai ikut menyoroti fenomena ini. Beliau bilang, UU Tipikor ini kayak palugada—apa lu mau, gua ada—yang bisa ‘memalu’ semua jenis kejahatan. Nah, ini yang jadi kekhawatiran banyak pihak. Contohnya, ada ahli yang bilang kalau pedagang ketoprak di trotoar yang enggak bayar sewa (alias merugikan keuangan negara karena menggunakan aset publik tanpa izin), bisa-bisa dituntut pakai UU Tipikor.

Coba bayangkan, dari jualan ketoprak dengan untung pas-pasan, tiba-tiba harus berhadapan dengan hukum korupsi. Ini tentu membuat masyarakat bingung dan bertanya-tanya, apa iya semua pelanggaran bisa masuk ranah korupsi? Meskipun kita semua setuju korupsi harus diberantas, tapi kalau semua tindakan jadi pidana korupsi, itu lain ceritanya. Ada batasan yang harus jelas.

Bingung, Kok Bisa Begitu?

Pertanyaan “kok bisa?” ini memang valid banget. Selama ini, korupsi identik dengan pejabat negara, konglomerat, atau proyek-proyek besar yang merugikan miliaran bahkan triliunan rupiah. Tapi kalau sampai pedagang kecil kena pasal ini, rasanya kok agak janggal, ya?

Intinya, hakim Arsul Sani meminta pihak DPR dan pemerintah untuk menjelaskan lebih rinci penerapan pasal yang sedang digugat pemohon ini. Publik memang mendukung pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya. Namun, ada kekhawatiran serius jika definisi korupsi jadi terlalu luas dan mencakup tindakan yang sebenarnya masuk kategori pidana lain atau pelanggaran ringan.

Kasus pedagang ketoprak ini bukan yang pertama, lho. Sebelumnya, dalam sidang perkara di MK bernomor 142/PUU-XXII/2024, pernah juga ramai dibahas soal pedagang pecel lele yang disebut bisa terjerat pidana korupsi. Jadi, isu UU Tipikor yang terlalu “karet” ini memang sudah jadi perbincangan lama di kalangan ahli hukum dan masyarakat.

Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kepastian hukum bagi rakyat kecil. Jika batasan korupsi begitu samar, bagaimana masyarakat bisa merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari? Pastinya, kita semua berharap ada kejelasan agar tidak ada lagi kebingungan semacam ini.

Respons Pemerintah: “Enggak Mungkin Kami Pidana!”

Untungnya, kekhawatiran ini langsung dijawab oleh pihak pemerintah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, yang mewakili pemerintah, memberikan klarifikasi. Beliau memahami betul keresahan publik terkait penerapan UU Tipikor yang memang terasa seperti jaring laba-laba, bisa menjerat siapa saja.

Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa pemerintah sangat selektif dalam menerapkan undang-undang ini. “Enggak mungkin kami mentipikorkan seorang penjual ketoprak di pinggir jalan dengan Undang-Undang Tipikor,” ujarnya. Pernyataan ini cukup melegakan, ya.

Menurut Asep, yang dimaksud dengan tindakan korupsi dalam konteks UU Tipikor adalah hal-hal yang berkaitan dengan pencucian uang atau dugaan kerugian negara yang terjadi di institusi pemerintahan. Jadi, fokus utamanya tetap pada kejahatan korupsi berskala besar yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara secara signifikan. Bukan sekadar penggunaan trotoar tanpa izin oleh pedagang kecil.

Klarifikasi dari pemerintah ini penting banget untuk meredakan kecemasan masyarakat. Bayangkan kalau tidak ada penjelasan ini, bisa-bisa semua pedagang kaki lima jadi paranoid takut kena pasal korupsi. Jadi, meski pasal di UU-nya terlihat ambigu, ada komitmen dari penegak hukum untuk tidak menafsirkannya secara serampangan.

Walaupun demikian, diskusi ini tetap penting karena menunjukkan celah dalam undang-undang yang perlu diperbaiki. Idealnya, undang-undang haruslah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir yang bisa disalahgunakan di kemudian hari. Komitmen penegak hukum hari ini bisa saja berubah di masa depan, kan?

Akar Masalah: Pasal ‘Karet’ di UU Tipikor

Sebenarnya, apa sih yang bikin UU Tipikor ini bisa jadi “karet” dan menjerat berbagai kasus, bahkan sampai ke pedagang ketoprak? Pangkal masalahnya ada pada Pasal 14 UU Tipikor yang sedang digugat. Pasal ini memang punya bunyi yang bisa ditafsirkan sangat luas.

Bunyi Pasal 14 itu seperti ini:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”

Kedengarannya rumit, ya? Intinya, pasal ini memungkinkan suatu pelanggaran pidana yang diatur dalam undang-undang lain (misalnya UU Kehutanan, UU Perbankan, dll.) untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, selama undang-undang lain itu “secara tegas menyatakan” bahwa pelanggaran tersebut adalah korupsi. Nah, di sinilah letak masalahnya. Tidak semua undang-undang lain secara tegas menyatakan demikian, namun Pasal 14 ini sering dipakai untuk “menarik” kasus-kasus pidana lain ke ranah korupsi.

Pasal ini memang dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Tujuannya baik, agar para koruptor tidak bisa lolos hanya karena kasusnya diatur di undang-undang sektoral lain. Namun, dalam praktiknya, pasal ini justru menciptakan ketidakpastian hukum yang luar biasa.

Kasus Adelin Lis Jadi Sorotan

Salah satu kasus yang menjadi dasar gugatan terhadap Pasal 14 ini adalah kasus Adelin Lis. Beliau pernah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Uniknya, inti permasalahan pelanggaran Adelin Lis sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu terkait pembalakan liar.

Di UU Kehutanan itu, pelanggaran Adelin Lis memang tidak secara eksplisit disebut sebagai tindak pidana korupsi. Namun, dengan adanya Pasal 14 UU Tipikor, kasusnya ditarik dan diadili menggunakan undang-undang korupsi. Ini menunjukkan bagaimana Pasal 14 ini bisa jadi senjata ampuh untuk mengaitkan pidana lain dengan korupsi, meskipun mungkin substansinya berbeda.

Pemohon gugatan, Adelin Lis, menilai bahwa Pasal 14 ini memuat ketidakpastian hukum. Ia gagal menjalankan fungsi teleologis (tujuan) sebagai penerapan asas systematische specialiteit (kekhususan yang sistematis). Singkatnya, asas ini seharusnya memastikan bahwa hukum yang lebih khusus mengatur suatu tindak pidana akan diprioritaskan. Namun, Pasal 14 justru membuat UU Tipikor yang umum seolah bisa mengesampingkan kekhususan undang-undang lain.

Akibatnya, tidak ada lagi kepastian kapan suatu pelanggaran akan dijerat dengan UU biasa atau justru “dinaikkan” menjadi kasus korupsi. Ini tentu menghilangkan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat, dari pengusaha besar sampai pedagang kaki lima sekalipun. Maka dari itu, pemohon meminta agar pasal ini tidak bisa diterapkan kecuali untuk tindak pidana korupsi yang memang sudah diatur secara jelas dalam UU Tipikor itu sendiri.

Apa Dampak Pasal 14 Ini Buat Kita?

Mungkin banyak yang bertanya, “Terus, apa hubungannya sama saya? Kan saya bukan koruptor.” Nah, di sinilah pentingnya memahami dampak dari pasal semacam ini. Ketidakjelasan dalam suatu undang-undang bisa berdampak ke mana-mana, lho.

Pertama, adanya pasal “karet” seperti ini bisa menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Kalau setiap pelanggaran kecil bisa diinterpretasikan sebagai korupsi, orang akan jadi sangat berhati-hati, bahkan mungkin takut berinovasi atau mengambil risiko yang sebenarnya wajar dalam bisnis atau kehidupan sehari-hari.

Kedua, ini bisa membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang. Jika suatu kasus bisa “ditarik” ke ranah korupsi, proses hukumnya cenderung lebih berat, ancaman hukumannya lebih tinggi, dan stigma sosialnya pun lebih besar. Ini berpotensi digunakan untuk menekan pihak-pihak tertentu yang mungkin tidak melakukan korupsi secara substantif, melainkan hanya pelanggaran administratif atau pidana ringan.

Ketiga, fokus penegakan hukum bisa jadi bias. Daripada konsentrasi pada kasus-kasus korupsi besar yang benar-benar merugikan negara triliunan rupiah, energi penegak hukum justru bisa terserap untuk mengusut kasus-kasus “pinggiran” yang sebenarnya punya penanganan khusus di undang-undang lain. Ini bisa jadi kurang efisien dalam memberantas korupsi yang sebenarnya.

Keempat, ini merusak prinsip keadilan. Memperlakukan seorang pedagang kecil yang mungkin hanya melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum sama dengan seorang pejabat yang menggelapkan dana proyek miliaran, tentu terasa tidak adil. Keadilan haruslah proporsional, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampaknya.

Kenapa Penting Untuk Diklarifikasi?

Diskusi di MK ini bukan cuma soal teknis hukum, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak dan prinsip dasar negara hukum. Penting banget bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait Pasal 14 ini. Ini adalah kesempatan untuk:

  1. Mewujudkan kepastian hukum: Masyarakat butuh tahu batasan yang jelas antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Dengan begitu, mereka bisa merasa aman dan tahu konsekuensi dari setiap tindakan.
  2. Menghindari kriminalisasi berlebihan: Kita tidak ingin negara kita jadi negara yang gampang mengkriminalisasi warganya, apalagi dengan pasal-pasal yang bisa ditafsirkan sesuka hati.
  3. Fokus pemberantasan korupsi: Penegak hukum harus bisa fokus pada korupsi-korupsi besar yang memang menjadi “penyakit” utama bangsa, bukan malah sibuk dengan kasus-kasus remeh-temeh yang seharusnya bisa ditangani dengan undang-undang yang lebih spesifik.
  4. Menegakkan asas proporsionalitas: Hukuman dan jenis kejahatan harus sebanding. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tapi tidak berarti semua kesalahan jadi korupsi.

Semoga saja, melalui uji materi ini, MK bisa memberikan tafsir yang jernih dan tegas. Jika memang Pasal 14 ini terlalu luas dan menimbulkan ketidakpastian, maka perlu ada penyesuaian agar Undang-Undang Tipikor bisa bekerja secara optimal tanpa menimbulkan efek samping yang merugikan masyarakat luas.

Penting bagi kita sebagai warga negara untuk terus mengawasi dan memahami proses hukum semacam ini. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua.

Gimana Menurut Kalian?

Nah, itu tadi sedikit gambaran tentang “kegaduhan” di MK terkait kemungkinan penjual ketoprak kena kasus korupsi. Kedengarannya memang lucu, tapi ini isu serius yang menyangkut kepastian hukum bagi kita semua.

Menurut kalian, apakah UU Tipikor memang perlu direvisi agar lebih spesifik dan tidak menjerat hal-hal kecil? Atau justru fleksibilitas pasal ini penting untuk memerangi korupsi yang makin canggih? Yuk, sampaikan pendapat dan pemikiran kalian di kolom komentar!

Posting Komentar