Tantiem Komisaris BUMN: Beneran Akal-akalan? Kok Bisa?

Table of Contents

Presiden Prabowo Subianto Menyoroti Tantiem Komisaris BUMN

Baru-baru ini, jagat perbincangan publik dihebohkan oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Ia secara terang-terangan menyoroti fenomena tantiem komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dianggapnya “tak masuk akal.” Bayangkan saja, ada komisaris yang konon bisa mengantongi tantiem hingga Rp 40 miliar setahun hanya dengan rapat sebulan sekali!

Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar di benak banyak orang: tantiem itu apa sih sebenarnya, dan kenapa jumlahnya bisa fantastis begitu? Bahkan, Prabowo sendiri merasa “tidak mengerti apa arti tantiem itu,” seraya menambahkan bahwa itu hanya “akal-akalan” saja, menggunakan istilah asing agar kita tidak paham. Nah, mari kita bedah lebih lanjut soal isu hangat ini.

Apa Itu Tantiem?

Istilah tantiem mungkin masih asing bagi sebagian besar dari kita. Kalau mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem diartikan sebagai bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Sederhananya, ini adalah semacam bonus kinerja yang diberikan ketika perusahaan untung.

Namun, dalam konteks BUMN, pengertian tantiem sedikit lebih rinci. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba. Menariknya, tantiem juga bisa diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero jika terjadi peningkatan kinerja Persero, meskipun masih mengalami kerugian. Ini adalah poin penting yang sering menjadi perdebatan.

Mekanisme Penetapan Tantiem

Peraturan yang sama, PER-02/MBU/2009, juga mengatur bagaimana tantiem ini ditetapkan. Pasal 2 menyebutkan bahwa penetapan penghasilan anggota direksi dan dewan komisaris yang bersifat variabel, seperti tunjangan dan tantiem, harus mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor-faktor ini meliputi pencapaian target, tingkat kesehatan perusahaan, kemampuan keuangan, serta faktor lain yang relevan (disebut sebagai merit system). Jadi, idealnya, tantiem itu harusnya benar-benar berdasarkan kinerja dan kondisi finansial perusahaan.

Lebih lanjut, Pasal 30 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa tantiem hanya bisa diberikan jika pencapaian Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator/KPI) dan tingkat kesehatan perusahaan berada di atas 70%. KPI dan tingkat kesehatan ini sendiri ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau Menteri BUMN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, bagaimana pembagian besaran tantiem ini? Peraturan tersebut juga merinci komposisinya sebagai berikut:

Posisi Besaran Tantiem
Direktur Utama 100%
Anggota Direksi 90% dari Direktur Utama
Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas 40% dari Direktur Utama
Anggota Komisaris/Dewan Pengawas 36% dari Direktur Utama

Dengan skema ini, bisa kita bayangkan jika keuntungan perusahaan sangat besar atau target kinerja terlampaui jauh, angka tantiem yang diterima pejabat BUMN, terutama Direktur Utama, bisa jadi sangat fantastis. Dari sinilah muncul angka puluhan miliar yang disoroti Presiden.

Prabowo Bergerak Membenahi BUMN

Sorotan tajam terhadap tantiem ini bukan sekadar kritik belaka. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencananya untuk melakukan rombak besar-besaran di tubuh BUMN. Salah satu fokus utamanya adalah menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN yang dianggapnya sebagai “akal-akalan” semata.

Menurut Prabowo, selama ini banyak BUMN yang pengelolaannya tidak masuk akal. Ia mencontohkan, banyak perusahaan yang rugi, namun jumlah komisarisnya justru sangat banyak. Kondisi ini dinilai tidak efisien dan membebani keuangan negara. Untuk itu, ia menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk “membereskan” BUMN-BUMN ini.

Pengurangan Jumlah Komisaris dan Penghapusan Tantiem

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengurangi jumlah komisaris di setiap BUMN. “Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang. Kalau bisa, cukup 4 atau 5,” ujarnya yang disambut tepuk tangan hadirin. Langkah ini menunjukkan niat serius untuk efisiensi dan tata kelola yang lebih ramping.

Dan yang paling krusial, tentu saja, adalah penghapusan tantiem. “Dan saya hilangkan tantiem,” tegas Prabowo. Ia percaya bahwa tantiem, dengan penggunaan istilah asingnya, sengaja dibuat agar orang tidak mengerti dan menjadi celah untuk keuntungan yang tidak wajar. Ini adalah bagian dari upaya membersihkan tata kelola BUMN dari praktik-praktik yang menguntungkan segelintir orang di tengah kondisi perusahaan yang mungkin sebenarnya sedang berjuang.

BUMN Sehat, Kinerja Nyata, Bukan Akal-akalan

Prabowo juga telah menginstruksikan kepada Danantara bahwa direksi tidak perlu menerima tantiem jika perusahaan merugi. Lebih jauh lagi, ia menekankan bahwa keuntungan yang dijadikan dasar pemberian tantiem haruslah keuntungan yang benar, bukan keuntungan “akal-akalan” atau hasil rekayasa laporan keuangan. Ini menjadi penekanan penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMN.

Ia bahkan menantang para direksi dan komisaris yang merasa keberatan dengan kebijakan penghapusan tantiem ini. “Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi dan untungnya harus untung bener, jangan untung akal-akalan. Kalau ada yang keberatan, berhenti!” kata Prabowo dengan tegas. Pesan ini jelas: komitmen terhadap negara dan BUMN harus lebih utama daripada kepentingan pribadi.

Mengapa Isu Tantiem Menjadi Krusial?

Isu tantiem ini bukan sekadar masalah angka, tetapi menyangkut integritas dan efisiensi tata kelola BUMN. BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, mengelola aset negara, dan seringkali menjalankan fungsi pelayanan publik. Oleh karena itu, kinerja dan kesehatan finansialnya sangat menentukan dampaknya bagi masyarakat luas.

Ketika ada pejabat BUMN yang mendapatkan tantiem puluhan miliar, sementara di sisi lain ada BUMN yang masih merugi atau masyarakat belum merasakan manfaat optimal dari keberadaan BUMN, hal ini tentu memicu sentimen negatif. Tantiem yang terlalu besar tanpa justifikasi kinerja yang jelas bisa dianggap sebagai pemborosan uang rakyat dan ketidakadilan. Ini juga berpotensi menciptakan budaya “aji mumpung” di kalangan pejabat, alih-alih fokus pada peningkatan nilai perusahaan dan pelayanan publik.

Dampak Positif Kebijakan Baru

Jika kebijakan penghapusan tantiem dan pengurangan komisaris ini benar-benar direalisasikan, beberapa dampak positif bisa kita harapkan:

  1. Efisiensi Anggaran: Pengurangan jumlah komisaris dan penghapusan tantiem akan langsung memangkas beban biaya operasional BUMN. Dana yang tadinya untuk tantiem bisa dialokasikan kembali untuk investasi, pengembangan, atau peningkatan kualitas layanan.
  2. Peningkatan Akuntabilitas: Dengan ketiadaan tantiem yang menggiurkan, fokus direksi dan komisaris diharapkan akan lebih murni pada peningkatan kinerja perusahaan yang sesungguhnya, bukan sekadar mengejar laba semu atau target demi bonus.
  3. Perbaikan Citra BUMN: Masyarakat akan melihat upaya serius pemerintah dalam membersihkan BUMN dari praktik-praktik yang dianggap tidak transparan atau tidak adil. Ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.
  4. Tata Kelola yang Lebih Sehat: Adanya ancaman “berhenti” bagi yang tidak setuju dengan kebijakan ini akan menyeleksi pejabat BUMN yang benar-benar berintegritas dan memiliki komitmen tinggi terhadap kemajuan perusahaan dan negara.

Tentu saja, penerapan kebijakan ini tidak akan tanpa tantangan. Akan ada adaptasi besar bagi para pejabat yang selama ini terbiasa dengan skema tantiem. Namun, dengan visi yang jelas dan dukungan kuat, reformasi ini diharapkan bisa membawa BUMN Indonesia menjadi lebih sehat, efisien, dan benar-benar melayani kepentingan rakyat.

Simak Video Terkait:

Berikut adalah cuplikan video yang relevan mengenai isu korupsi dan tata kelola di lingkungan BUMN dan BUMD yang sempat disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto:

Nah, bagaimana pendapat kalian tentang rencana Presiden Prabowo Subianto ini? Apakah kalian setuju dengan penghapusan tantiem dan pengurangan komisaris BUMN? Yuk, bagikan opini dan pandangan kalian di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar