Whistleblower: Pengertian, Tujuan, Risiko, dan Kenapa Mereka Penting Banget
Istilah whistleblower mungkin terdengar asing buat sebagian orang. Padahal, mereka ini punya peran penting banget lho buat mengungkap dugaan pelanggaran hukum di organisasi atau instansi. Nah, sebenernya apa sih whistleblower itu?
Menurut Cambridge Dictionary, whistleblower adalah seseorang yang ngasih tahu pihak berwenang soal sesuatu yang ilegal sedang terjadi. Biasanya, ini nyangkut urusan bisnis atau pemerintahan. Mereka ini jadi kayak “alarm” buat ngasih sinyal ada yang nggak beres.
Oxford Learner’s Dictionaries juga ngejelasin whistleblower itu orang yang ngasih tahu pihak berwenang atau publik kalau perusahaan tempat mereka kerja ngelakuin sesuatu yang salah atau ilegal. Makanya, mereka sering dibilang ‘orang dalam’ karena punya info penting dari ‘dalam’ tempat kerja mereka.
Meskipun kedengarannya baru, whistleblower sebenarnya bukan hal yang totally baru di Indonesia. Bahkan, ada sistem yang namanya whistleblowing system. Sistem ini disediain buat jadi wadah para whistleblower buat bertindak.
Buat kamu yang penasaran sama whistleblower, artikel ini bakal ngebahas lengkap. Yuk, simak terus penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Whistleblower¶
Oke, tadi kita udah bahas pengertian umum soal whistleblower. Sekarang, kita gali lebih dalam lagi ya. Mengutip buku ‘Whistleblowing: Wujudkan Tata Kelola Perusahaan Lebih Baik’ karyanya Dr Dewi Indriasih, SE, MM, whistleblower itu adalah pelapor soal adanya pelanggaran.
Biasanya sih, whistleblower itu pegawai atau karyawan dari perusahaan yang ngalamin. Tapi, nggak jarang juga mereka berasal dari pihak luar yang punya informasi. Seorang whistleblower biasanya ngelaporin tindakan nggak bener karena dia punya bukti kuat, entah itu informasi atau indikator nyata lainnya.
Dengan adanya bukti dari whistleblower, diharapkan tindakan yang salah itu bisa segera diinvestigasi lebih lanjut. Hampir semua perusahaan, lembaga, organisasi, atau instansi punya sistem pelaporan sendiri yang diatur sesuai kebijakan mereka masing-masing.
Suhardi, dkk., di bukunya ‘Manajemen Risiko Fraud’ juga jelasin soal pengertian whistleblower. Katanya, whistleblower itu orang yang kerja di perusahaan atau instansi pemerintah yang bakal ngungkapin info ke publik atau pejabat yang lebih tinggi. Info itu isinya soal tindak kecurangan atau kesalahan.
Bisa itu penipuan, korupsi, penyelewengan, atau tindakan lain yang ngerugiin. Intinya, whistleblower itu siapa pun yang ngungkapin ketidakjujuran atau aktivitas ilegal yang terjadi di dalam tempat mereka kerja. Makanya, mereka sering disebut ‘orang dalam’.
Peran Whistleblower¶
Terus, apa sih perannya whistleblower? Sebagai orang yang punya info penting, keberadaan whistleblower ini krusial banget. Dikutip dari publikasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang judulnya ‘Whistleblowing System’, peran whistleblower itu penting karena mereka bisa ngungkapin tindak kejahatan biar makin terang benderang.
Dr H Panggabean, SH, MS di bukunya ‘Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Teori-Praktik dan Yurisprudensi di Indonesia’ juga jelasin, peran whistleblower diakui di beberapa peraturan. Salah satunya di sistem peradilan pidana, mereka bisa bantu banget memberantas korupsi. Mereka kayak pahlawan di balik layar gitu.
Meski begitu, peran whistleblower nggak otomatis langsung masuk sistem peradilan pidana. Mereka baru bisa masuk kalau udah ditetapkan sebagai saksi. Bukan cuma sekadar pelapor atau informan biasa. Inilah kenapa whistleblower biasanya butuh perlindungan, yang akhirnya bikin muncul whistleblowing system di mana-mana.
Tujuan Whistleblowing System¶
Apa bedanya whistleblower sama whistleblowing system? Kalau whistleblower itu orangnya, whistleblowing system ini justru sistem atau mekanismenya. Umumnya, sistem ini ada di perusahaan, lembaga, instansi, atau organisasi buat jadi wadah para whistleblower ngaduin temuannya.
Masih dari buku ‘Manajemen Risiko Fraud’, whistleblowing system itu media buat pelapor ngasih info soal temuan atau indikasi pelanggaran di tempat kerjanya. Pelanggarannya macem-macem, bisa penyelewengan, penipuan, kecurangan, diskriminasi, atau penyimpangan lain. Intinya, apa pun yang nggak sesuai aturan.
Dengan adanya whistleblowing system, prinsip keadilan antara organisasi dan stakeholders bisa jalan terus. Ada dua jenis whistleblowing system yang umum, yaitu internal dan eksternal.
Whistleblowing internal itu kalau whistleblower yang kerja di satu lingkungan ngelaporin kecurangan yang dilakuin karyawan lain ke atasan atau pihak yang lebih tinggi di dalam organisasi itu. Jadi, laporannya masih di ‘dalam’ aja.
Nah, kalau whistleblowing eksternal, itu wadah buat whistleblower ngungkap kecurangan dengan cara ngasih bocoran info ke publik atau masyarakat luas. Sistem ini ngebolehin whistleblower lapor ke lembaga pemerintah, LSM, polisi, atau hotline khusus yang emang disediain buat nerima aduan.
Meskipun beda-beda mekanismenya di tiap organisasi, intinya whistleblowing system ngasih jalan buat whistleblower. Mereka bisa ngasih info identitas diri atau pun lapor secara anonim tanpa ngasih tau identitasnya. Yang penting, laporannya lengkap sama bukti yang akurat.
Di buku ‘Whistleblowing Systems’ karyanya Ridwan Sanjaya, dkk., pengertian whistleblowing system itu sistem yang dirancang khusus buat fasilitasin whistleblower atau pelapor biar bisa nyampein pelanggaran atau penyalahgunaan di organisasi. Sistem ini dianggap cara aman buat individu ngelaporin tindakan yang nggak etis atau ngelanggar hukum.
Adanya whistleblowing system bikin individu bisa nyiptain transparansi dan akuntabilitas di berbagai sektor. Jalur laporannya juga macem-macem, ada yang langsung, lewat platform digital, kirim surat, atau nelpon hotline khusus. Jadi, banyak pilihan buat ngelaporin.
Risiko Menjadi Whistleblower¶
Meskipun sering dibilang jalur atau cara aman buat ngaduin tindakan nggak etis, ternyata ada aja risiko yang ngincer para whistleblower ini. Masih ngeliat dari publikasi ‘Whistleblowing System’, nggak sedikit risiko yang harus dihadapi pas ada whistleblower yang ngungkap pelanggaran di tempat kerjanya.
Kadang, bukannya dibilang pahlawan, whistleblower malah dianggap nggak loyal atau bahkan dikhianatin. Makanya, mereka malah dikucilin atau dimusuhin sama temen-temen di lingkungan kerja. Suasana kerja bisa jadi nggak nyaman banget buat mereka.
Nggak cuma itu, whistleblower juga punya risiko dibungkam atau disingkirin. Caranya bisa macem-macem, dari dimutasi, didemosi (penurunan jabatan), sampe dipecat dari pekerjaan. Parahnya lagi, whistleblower juga bisa dapet ancaman dari pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan.
Dr Lilik Mulyadi, SH, MH di karyanya ‘Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime’ bilang, jadi whistleblower itu bisa jadi tantangan berat. Saat ngasih kesaksian atau laporan soal dugaan tindakan ilegal, ada kemungkinan pihak yang ngerasa dirugiin itu ngelawan.
Mereka bisa aja ngelakuin perlawanan buat ngehalangin whistleblower ngelanjutin laporannya. Bahkan, pihak yang ngerasa dirugiin itu bisa sampe ngasih ancaman atau ngelakuin tindakan tertentu biar whistleblower nyabut laporannya. Makanya, keberanian whistleblower ini patut diacungi jempol, tapi risikonya juga nyata.
Hak Bagi Whistleblower¶
Mengingat risiko yang bisa dialami whistleblower, pemerintah ngeluarin peraturan buat ngelindungin hak-hak mereka. Tapi, perlindungan ini dikasih secara khusus buat saksi atau pelapor yang bakal ngasih keterangan penting di proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampe sidang di pengadilan. Jadi, nggak otomatis semua yang lapor langsung dapet perlindungan.
Aturannya ada di Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Di Pasal 5 ayat (1), ada sejumlah hak terkait perlindungan dan keamanan buat saksi. Bunyinya begini:
“(1) Saksi dan Korban berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. mendapat identitas baru;
k. mendapat tempat kediaman sementara;
l. mendapat tempat kediaman baru;
m. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
n. mendapat nasihat hukum;
o. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
p. mendapat pendampingan.”
Hak-hak ini dikasih kalau seseorang jadi saksi tindak pidana di kasus tertentu yang udah diputusin sama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pelapor juga bisa dapet hak yang sama, tapi ada kriteria tertentu. Ini diatur di pasal yang sama ayat (3) yang bilang:
“Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.”
Itu tadi sekilas penjelasan soal whistleblower. Keberadaan mereka dianggap penting banget, tapi juga penuh risiko. Makanya, perlindungan hukum itu krusial buat mereka.
Gimana, udah lebih paham kan soal whistleblower? Jangan lupa kasih tahu pendapatmu di kolom komentar ya!
Posting Komentar