Update Hijriah: 17 Juni 2025 dan Hukum Puasa Akhir Tahun, Wajib Tahu!

Table of Contents

Umat Islam di seluruh dunia pastinya selalu mengacu pada tanggalan Hijriah dalam menjalankan berbagai ibadah, terutama yang berkaitan dengan waktu spesifik seperti puasa sunnah. Makanya, penting banget nih buat kita tahu konversi tanggal Masehi ke Hijriah dengan tepat agar ibadah kita sah dan sesuai tuntunan. Kali ini, kita bakal bahas konversi tanggal 17 Juni 2025 ke kalender Hijriah dan mengupas tuntas soal hukum puasa di akhir tahun Hijriah yang mungkin sering kamu dengar.

Kalender Hijriah ini unik karena berpatokan pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem penanggalan ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang durasinya sekitar 29 hari 12 jam 44 menit, yang biasanya dibulatkan jadi 29,5 hari. Dengan begitu, satu tahun dalam kalender Hijriah punya durasi minimal 354 hari. Ini beda banget sama kalender Masehi, atau yang kita kenal juga sebagai kalender Gregorian, yang hitungannya berdasarkan peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender Masehi memakai siklus tropis Matahari yang setiap siklusnya kurang lebih 365 hari 5 jam 48 menit.

Perbedaan mendasar lainnya antara kalender Hijriah dan Masehi terletak pada momen pergantian harinya. Kalau kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 tengah malam, kalender Hijriah justru memulai hari yang baru saat Matahari terbenam alias waktu maghrib. Ini penting untuk dicatat, terutama saat kita mau menjalankan ibadah puasa atau amalan lain yang terkait dengan pergantian hari dalam Islam. Memahami perbedaan ini bikin kita makin akurat dalam menentukan waktu-waktu penting dalam kalender Islam.

Kalender Hijriah 17 Juni 2025

Yuk, langsung kita simak konversi kalender Hijriah untuk tanggal 17 Juni 2025 menurut berbagai pihak, mulai dari NU, Muhammadiyah, sampai pemerintah Indonesia!

Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Juni 2025

Penentuan tanggal dalam kalender Hijriah, khususnya awal bulan, seringkali menjadi perhatian karena perbedaan metode yang digunakan oleh berbagai organisasi Islam. Di Indonesia, ada beberapa rujukan utama yang biasa kita gunakan, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan juga ketetapan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Agama. Masing-masing punya cara sendiri dalam menentukan awal bulan Hijriah. Mari kita lihat bagaimana ketiganya mengonversi tanggal 17 Juni 2025.

Memahami perbedaan metode ini penting agar kita tahu dasar penetapan tanggal Hijriah yang kita gunakan. NU biasanya menggunakan metode rukyatul hilal (pengamatan hilal/bulan sabit secara langsung), meskipun juga mempertimbangkan hisab (perhitungan astronomi). Sementara itu, Muhammadiyah secara konsisten menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, yang menetapkan awal bulan jika bulan sabit sudah memenuhi kriteria tertentu, meskipun belum tentu terlihat. Pemerintah sendiri biasanya menggabungkan kedua metode ini melalui mekanisme Sidang Isbat.

Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Juni 2025 Menurut NU

Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan awal bulan Dzulhijjah 1446 Hijriah berdasarkan pengamatan hilal. Menurut informasi dari NU Online, Pengurus Besar NU menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada hari Rabu Kliwon, tanggal 28 Mei 2025. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla. Beliau menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim Kementerian Agama berhasil melihat hilal, meskipun tim Lembaga Falakiyah (LF) PBNU sendiri pada saat itu tidak berhasil menyaksikan hilal di lokasi pengamatan mereka.

Ketetapan awal Dzulhijjah oleh PBNU ini juga diperkuat dengan adanya surat resmi. Surat Nomor 3971/PB.01/A/.I.01.47/99/05/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2025 berisi Ikhbar atau pemberitahuan hasil rukyatul hilal bil fi’li untuk awal Dzulhijjah 1446 H. Dalam surat tersebut, LF PBNU menyatakan bahwa berdasarkan hasil rukyatul hilal yang valid, 1 Dzulhijjah 1446 H memang jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Mei 2025. Keputusan ini selaras dengan pandangan dalam empat mazhab utama dalam Islam (al-Madzahibul Arba’ah) yang mengedepankan rukyatul hilal sebagai dasar penetapan.

Dengan demikian, berdasarkan penetapan awal bulan Dzulhijjah 1446 H pada 28 Mei 2025 oleh NU, kita bisa menghitung konversi tanggal untuk 17 Juni 2025. Jika 1 Dzulhijjah adalah 28 Mei, maka tanggal 17 Juni 2025 akan bertepatan dengan tanggal 21 Dzulhijjah 1446 Hijriah. Ini artinya, bagi warga Nahdliyin atau yang mengikuti ketetapan NU, tanggal 17 Juni 2025 merupakan hari ke-21 di bulan Dzulhijjah pada tahun 1446 Hijriah.

Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Juni 2025 Menurut Muhammadiyah

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memiliki cara yang berbeda dalam menentukan awal bulan Hijriah, yaitu dengan menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal. Metode ini berpegang pada perhitungan astronomi yang akurat untuk menentukan posisi bulan. Muhammadiyah sudah menetapkan awal Dzulhijjah 1446 H jauh-jauh hari melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025. Maklumat ini berisi penetapan hasil hisab untuk bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah secara sekaligus.

Dalam maklumat tersebut, Muhammadiyah menjelaskan kriteria wujudul hilal mereka. Untuk Dzulhijjah 1446 H, perhitungan hisab menunjukkan bahwa pada hari Selasa, 27 Mei 2025 M, posisi bulan sudah berada di atas ufuk (horizon) di seluruh wilayah Indonesia. Kriteria wujudul hilal Muhammadiyah menyatakan bahwa bulan baru dimulai jika pada saat Matahari terbenam, bulan sudah berada di atas ufuk. Karena kriteria ini terpenuhi pada 27 Mei sore, maka hari berikutnya, yaitu Rabu Kliwon, 28 Mei 2025 M, ditetapkan sebagai 1 Dzulhijjah 1446 H oleh Muhammadiyah.

Mengikuti penetapan tersebut, Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1446 H oleh Muhammadiyah ditetapkan bertepatan dengan hari Jumat Wage, 6 Juni 2025 M. Dengan dasar perhitungan dan penetapan yang sama, maka tanggal 17 Juni 2025 M menurut Muhammadiyah juga bertepatan dengan tanggal 21 Dzulhijjah 1446 Hijriah. Penting untuk diingat, karena dalam kalender Hijriah pergantian hari terjadi saat maghrib, maka tanggal 21 Dzulhijjah ini sebenarnya sudah dimulai sejak maghrib di hari Senin, 16 Juni 2025.

Informasi konversi tanggal Hijriah hari ini juga bisa kamu cek di Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang sedang dalam proses pengembangan dan rencananya akan mulai aktif digunakan secara global pada 1 Muharram 1447 H mendatang. Meskipun belum resmi dipakai secara luas sebagai standar tunggal, data tanggal Hijriah dalam KHGT untuk Mei 2025 sudah tersedia. Dilihat dari laman Falak Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), KHGT mengonversi 17 Juni 2025 menjadi 21 Dzulhijjah 1446 H, konsisten dengan ketetapan PP Muhammadiyah.

Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Juni 2025 Menurut Pemerintah

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, memiliki mekanisme resmi untuk menentukan awal bulan Hijriah yang dikenal dengan Sidang Isbat. Sidang ini biasanya melibatkan berbagai pihak, mulai dari ahli falak, perwakilan organisasi masyarakat Islam seperti NU dan Muhammadiyah, hingga instansi terkait lainnya. Dalam Sidang Isbat, pemerintah mempertimbangkan data hisab (perhitungan) dan hasil rukyatul hilal (pengamatan langsung) dari berbagai titik di seluruh Indonesia. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

Menteri Agama, Bapak Nasaruddin Umar, dalam Konferensi Pers hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Dzulhijjah 1446 H, mengumumkan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Beliau menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan laporan hasil rukyatul hilal yang memenuhi kriteria yang telah disepakati. Kriteria ini biasanya mengacu pada ketinggian hilal minimum dan elongasi (jarak sudut) antara bulan dan matahari.

Berdasarkan ketetapan 1 Dzulhijjah yang jatuh pada 28 Mei 2025 tersebut, Menteri Agama juga mengumumkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1446 H yang merupakan tanggal 10 Dzulhijjah akan bertepatan dengan hari Jumat, 6 Juni 2025 M. Ketetapan pemerintah ini menjadi acuan resmi yang berlaku di seluruh Indonesia untuk penentuan hari-hari besar Islam. Pengumuman ini disiarkan secara langsung dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dengan mengacu pada ketetapan pemerintah bahwa 1 Dzulhijjah 1446 H adalah 28 Mei 2025, maka kita dapat menyimpulkan bahwa tanggal 17 Juni 2025 bertepatan dengan tanggal 21 Dzulhijjah 1446 H menurut pemerintah. Konversi tanggal ini juga bisa kamu temukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kalender ini menjadi panduan utama bagi masyarakat Indonesia terkait tanggal-tanggal penting dalam kalender Hijriah.

Singkat kata, hasil konversi tanggal 17 Juni 2025 ke kalender Hijriah menunjukkan kesamaan di antara pemerintah, NU, maupun Muhammadiyah. Ketiga pihak sepakat bahwa Selasa, 17 Juni 2025, bertepatan dengan tanggal 21 Dzulhijjah 1446 Hijriah. Meskipun metode penetapan awal bulannya sedikit berbeda, untuk kasus Dzulhijjah 1446 H ini, hasil akhirnya sama, yang tentu memudahkan umat Islam dalam beribadah. Kesamaan ini menunjukkan bahwa perbedaan metode hisab dan rukyat seringkali memberikan hasil yang berdekatan atau bahkan sama.

Penentuan Tanggal Metode Utama 1 Dzulhijjah 1446 H 10 Dzulhijjah 1446 H (Idul Adha) 17 Juni 2025 M Bertepatan dengan
Pemerintah Hisab & Rukyatul Hilal (Sidang Isbat) Rabu, 28 Mei 2025 Jumat, 6 Juni 2025 21 Dzulhijjah 1446 H
NU Rukyatul Hilal Rabu, 28 Mei 2025 Jumat, 6 Juni 2025 21 Dzulhijjah 1446 H
Muhammadiyah Hisab Hakiki Wujudul Hilal Rabu, 28 Mei 2025 Jumat, 6 Juni 2025 21 Dzulhijjah 1446 H

Tabel di atas jelas menunjukkan konsensus tanggal 17 Juni 2025 dalam kalender Hijriah 1446 H. Ini adalah kabar baik karena umat Islam di Indonesia bisa merujuk pada satu tanggal yang sama untuk berbagai keperluan ibadah yang terkait dengan kalender Hijriah di pertengahan bulan Dzulhijjah ini. Tanggal 21 Dzulhijjah sendiri adalah hari-hari biasa setelah melewati puncak ibadah haji dan Idul Adha.

Hukum Puasa Akhir Tahun

Belakangan ini, mungkin kamu sering mendengar anjuran atau bahkan keyakinan di masyarakat tentang keutamaan menjalankan ibadah puasa pada akhir tahun Hijriah, yaitu di penghujung bulan Dzulhijjah, dan awal tahun Hijriah, di awal bulan Muharram. Anjuran ini biasanya disertai dengan narasi tentang pahala besar atau pengampunan dosa selama lima puluh tahun jika seseorang melaksanakan puasa pada kedua hari tersebut. Keyakinan ini seringkali dikaitkan dengan sebuah hadits yang beredar luas.

Berikut ini adalah lafaz hadits yang sering dijadikan dasar anjuran puasa akhir tahun tersebut:

مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَوَّلَ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ، فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ بِصَوْمٍ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ الْمُسْتَقْبَلَةَ بِصَوْمٍ، جَعَلَ اللَّهُ لَهُ كَفَّارَةً خَمْسِينَ سَنَةً

Terjemahan hadits tersebut kurang lebih berbunyi: “Barang siapa berpuasa akhir hari bulan Dzulhijjah dan awal Muharram, maka dia telah menutup tahun lalunya dengan puasa dan membuka tahun barunya dengan puasa. Allah menjadikan baginya kaffarah (pengampunan) lima puluh tahun.” Keutamaan yang disebutkan dalam hadits ini memang terdengar sangat menggiurkan, yaitu pengampunan dosa selama lima puluh tahun hanya dengan berpuasa dua hari.

Namun, penting untuk kita telaah lebih dalam status atau kedudukan hadits ini dalam ilmu hadits. Menurut penjelasan para ulama, hadits ini ternyata memiliki kelemahan yang sangat fatal dan bahkan dikategorikan sebagai hadits palsu atau maudhu’. Abu Ubaidah Yusuf dalam bukunya “Mengkritisi Hadits-Hadits Populer di Indonesia” menjelaskan hal ini. Beliau mengutip pendapat seorang ulama besar dalam bidang hadits, yaitu Ibnul Jauzi.

Ibnul Jauzi memasukkan hadits tentang puasa akhir tahun ini ke dalam kitabnya yang berjudul al-Maudhu’at, sebuah kitab yang secara khusus menghimpun hadits-hadits palsu. Mengapa Ibnul Jauzi menilai hadits ini palsu? Beliau menjelaskan bahwa kepalsuan hadits ini disebabkan adanya perawi atau rawi dalam sanadnya yang bernama al-Juwaibari dan Wahb. Kedua orang ini, menurut para ulama pakar hadits, dikenal sebagai pendusta dan pemalsu hadits. Keberadaan perawi pendusta dalam sanad sebuah hadits otomatis membuat hadits tersebut tidak bisa diterima dan statusnya menjadi palsu.

Pendapat Ibnul Jauzi mengenai kepalsuan hadits ini tidak sendirian. Sejumlah ulama pakar hadits lainnya juga menyepakati penilaian tersebut. Di antara ulama yang sependapat adalah as-Suyuthi, Ibnu Arraq, dan Asy-Syaukani. Mereka semua mengklasifikasikan hadits tentang keutamaan puasa akhir Dzulhijjah dan awal Muharram dengan pengampunan lima puluh tahun tersebut sebagai hadits palsu. Jika sebuah hadits terbukti palsu, maka hadits tersebut bukanlah sabda atau ajaran Nabi Muhammad SAW, dan kita tidak boleh mengamalkan isinya, apalagi meyakini keutamaan yang disebutkan di dalamnya.

Jadi, berdasarkan penjelasan para ulama pakar hadits, mengkhususkan ibadah puasa pada hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram dengan keyakinan mendapatkan keutamaan khusus sebagaimana disebutkan dalam hadits palsu tersebut hukumnya adalah dilarang atau tidak disunnahkan secara syar’i. Mengamalkan suatu ibadah berdasarkan hadits palsu dapat dikategorikan sebagai bid’ah (sesuatu yang baru dalam agama tanpa dasar dari syariat) jika dilakukan dengan keyakinan sebagai ajaran Nabi.

Namun, ada pengecualian terkait berpuasa di sekitar waktu tersebut. Bagaimana jika seseorang berpuasa pada akhir Dzulhijjah atau awal Muharram bukan karena meyakini hadits palsu itu, melainkan karena memang sudah terbiasa berpuasa sunnah, misalnya puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak) atau puasa Senin Kamis, dan kebetulan harinya jatuh di akhir Dzulhijjah atau awal Muharram? Atau mungkin ia memang suka memperbanyak puasa sunnah di bulan-bulan mulia seperti Dzulhijjah (terutama 9 hari pertama) dan Muharram (bulan mulia)? Dalam kasus seperti ini, berpuasa pada tanggal tersebut tidak mengapa. Yang dilarang adalah mengkhususkan hari itu karena meyakini keutamaan spesifik yang disebutkan dalam hadits palsu tersebut.

Hal ini didukung oleh adanya hadits lain yang sahih. Diriwayatkan dari Imran bin Al-Husain RA dalam Sahih Bukhari, bahwa Nabi SAW pernah bertanya kepada seseorang (sementara Imran mendengarnya), “Wahai Abu fulan, apakah kamu puasa akhir bulan (Sya’ban) ini?” Orang itu menjawab, “Tidak wahai Rasulullah.” Nabi SAW lantas bersabda, “Apabila kamu tidak puasa, maka puasa lah dua hari (sebagai gantinya).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Memang, hadits di atas secara spesifik hanya menyebutkan puasa di akhir bulan Sya’ban (sebelum masuk Ramadhan). Namun, menurut penafsiran ulama seperti az-Zain bin al-Munir, hadits ini bisa dipahami sebagai anjuran atau kebolehan untuk membiasakan puasa sunnah di penghujung bulan-bulan Hijriah. Kebiasaan ini, jika dilakukan tanpa mengaitkannya dengan keutamaan palsu dari hadits yang pertama tadi, maka diperbolehkan. Jadi, berpuasa di akhir Dzulhijjah atau awal Muharram sebagai bagian dari kebiasaan puasa sunnah yang memang dianjurkan dalam Islam, atau secara umum memperbanyak ibadah di bulan-bulan tersebut, sah-sah saja dan bahkan berpahala.

Sebagai tambahan konteks, bulan Dzulhijjah dan Muharram adalah termasuk bulan-bulan yang dimuliakan dalam Islam (asyhurul hurum). Beramal saleh di bulan-bulan ini, termasuk berpuasa sunnah, memiliki keutamaan tersendiri secara umum. Di bulan Dzulhijjah, sangat dianjurkan berpuasa pada sembilan hari pertama, terutama puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah yang bisa menghapus dosa dua tahun. Sementara itu, bulan Muharram juga merupakan bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah, terutama puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram, yang bisa menghapus dosa setahun yang lalu, serta puasa Tasu’a pada tanggal 9 Muharram sebagai penyempurna. Keutamaan puasa-puasa ini berdasarkan hadits-hadits sahih, bukan hadits palsu tentang puasa akhir tahun.

Jadi, intinya, hindari mengkhususkan puasa di akhir Dzulhijjah dan awal Muharram karena meyakini hadits yang menyebutkan pengampunan 50 tahun, sebab hadits tersebut palsu. Namun, jika kamu memiliki kebiasaan puasa sunnah dan kebetulan harinya jatuh di tanggal tersebut, atau kamu ingin memperbanyak puasa sunnah secara umum di bulan Dzulhijjah atau Muharram yang memang dianjurkan berdasarkan dalil sahih, maka itu sangat diperbolehkan dan berpahala. Wallahu a’lam bish-shawab.

Itu dia informasi lengkap seputar konversi kalender Hijriah untuk tanggal 17 Juni 2025 menurut berbagai versi di Indonesia, serta penjelasan mendalam mengenai hukum puasa yang sering dikaitkan dengan momen pergantian tahun Hijriah. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua dalam menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat yang sahih.

Gimana, sudah jelas ya sekarang perbedaan kalender dan hukum puasa akhir tahun itu? Punya pendapat atau pengalaman lain soal topik ini? Jangan ragu berbagi di kolom komentar ya!

Posting Komentar