Istitha'ah Haji: Apa Saja Syarat Kesehatan Terbaru? Cek di Sini!

Table of Contents

Istitha’ah haji itu ibarat tiket masuk utama buat kamu yang pengen banget berangkat ke Tanah Suci. Nah, tahun ini, ada aturan khusus soal istitha’ah kesehatan yang wajib dipenuhi semua jemaah. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025, yang isinya lengkap soal cara pengisian kuota dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler.

Ngomongin istitha’ah haji, topik ini ternyata sempat hangat juga dibahas di Arab Saudi, lho. Konon, istitha’ah ini jadi salah satu pertimbangan buat wacana pemangkasan kuota haji dari Indonesia di tahun 2026 nanti. Wah, sempat bikin deg-degan ya!

Tapi tenang, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan kalau wacana pemangkasan kuota itu akhirnya dibatalkan. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bilang mereka yakin banget sama komitmen Presiden Prabowo Subianto buat memperbaiki tata kelola haji secara signifikan. Jadi, kita bisa sedikit bernapas lega soal kuota, tapi tetap harus serius sama istitha’ah, terutama yang bagian kesehatan.

Apa Sih Istitha’ah Haji Itu?

Kamu mungkin sering dengar kata ‘istitha’ah’, tapi apa sih artinya dalam konteks haji? Simpelnya, istitha’ah itu artinya kemampuan atau kesanggupan. Jadi, istitha’ah haji adalah kondisi di mana seseorang itu dinilai mampu atau tidak mampu untuk menjalankan ibadah haji. Kemampuan ini nggak cuma satu macam, lho.

Menurut penjelasan dari buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i: Masalah Ibadah yang disusun Asmaji Muchtar, Imam Syafi’i membagi istitha’ah haji ini jadi dua jenis. Yang pertama, istitha’ah bagi mereka yang mampu secara jasmani dan harta. Ini artinya badannya sehat walafiat, kuat jalan jauh, kuat berdesakan, dan uangnya juga cukup buat biaya perjalanan serta kebutuhan di sana.

Nah, kalau kamu masuk kategori istitha’ah pertama ini, kamu wajib banget menunaikan ibadah haji itu sendiri, nggak boleh diwakilkan. Soalnya, kamu punya semua modal yang dibutuhkan: fisik yang kuat dan finansial yang stabil. Ini adalah kondisi ideal bagi seorang calon jemaah haji.


Pemeriksaan kesehatan jemaah Haji


Lalu, ada juga jenis istitha’ah yang kedua. Kategori ini berlaku buat muslim yang nggak mampu secara jasmani atau fisik, tapi punya cukup harta untuk pergi haji. Jadi, mungkin karena kondisi kesehatan tertentu, fisiknya nggak memungkinkan buat ikut rangkaian ibadah haji yang cukup menguras tenaga, seperti tawaf, sa’i, atau lempar jumrah dalam kerumunan besar.

Meskipun fisiknya nggak kuat, orang di kategori ini punya harta yang cukup untuk membiayai perjalanan haji. Nah, kalau kamu ada di kondisi istitha’ah kedua ini, kewajiban haji kamu tetap ada, tapi cara menunaikannya berbeda. Kamu wajib berangkat haji dengan diwakilkan oleh orang lain. Ini yang biasa disebut Badal Haji atau haji dengan perwakilan. Jadi, harta yang kamu miliki digunakan untuk membiayai orang lain yang sehat dan mampu secara fisik untuk menunaikan haji atas nama kamu.

Intinya, istitha’ah haji itu mencakup kesiapan lahir dan batin. Kesiapan lahir itu meliputi kesehatan fisik, kesiapan finansial, dan keamanan dalam perjalanan. Kesiapan batin itu meliputi niat yang ikhlas dan pengetahuan tentang manasik haji. Jadi, bukan cuma soal uang atau fisik aja, tapi juga kesiapan mental dan spiritual.

Kenapa Istitha’ah Kesehatan Penting Banget buat Haji?

Ibadah haji itu unik dan beda dari ibadah lainnya. Rangkaian ritualnya sangat padat, butuh stamina prima, dan dilakukan bersama jutaan umat muslim dari seluruh dunia. Bayangin aja, kamu harus tawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali, bolak-balik antara Safa dan Marwah (sa’i) juga tujuh kali, belum lagi perjalanan ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta proses melempar jumrah yang butuh fisik kuat dan siap berdesakan.

Kondisi cuaca di Arab Saudi juga seringkali ekstrem, bisa sangat panas atau dingin, tergantung musimnya. Area ibadah juga sangat luas, mengharuskan jemaah berjalan kaki cukup jauh. Kalau kondisi kesehatan nggak fit, jangankan menjalankan ibadah dengan khusyuk, menjaga diri dari potensi bahaya atau kelelahan ekstrem saja sudah sulit.

Makanya, istitha’ah kesehatan itu jadi salah satu syarat paling krusial. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, punya peran penting dalam memastikan jemaah haji kita benar-benar siap secara fisik. Ini demi keselamatan dan kenyamanan jemaah itu sendiri, serta jemaah lainnya. Syarat kesehatan ini bukan untuk mempersulit, tapi justru melindungi jemaah dari risiko yang nggak diinginkan selama di Tanah Suci.

Proses Pemeriksaan Istitha’ah Kesehatan

Untuk menentukan apakah seorang calon jemaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, ada proses pemeriksaan yang harus dijalani. Proses ini biasanya bertahap dan terstruktur, melibatkan fasilitas kesehatan di tingkat daerah hingga rumah sakit rujukan.

Tahap awal biasanya dilakukan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah domisili calon jemaah. Di sini, akan dilakukan pemeriksaan fisik dasar, anamnesis (wawancara riwayat kesehatan), dan beberapa tes sederhana. Jika ada indikasi kondisi kesehatan tertentu, atau jika calon jemaah termasuk dalam kelompok risiko (misalnya lansia, punya penyakit kronis), mereka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit yang ditunjuk.

Di rumah sakit rujukan, pemeriksaan akan lebih mendalam. Bisa meliputi tes darah, urine, rontgen dada, rekam jantung (EKG), pemeriksaan oleh dokter spesialis (seperti spesialis jantung, paru, atau penyakit dalam), dan juga pemeriksaan kebugaran. Tes kebugaran ini penting untuk mengukur sejauh mana stamina calon jemaah mampu mengikuti aktivitas fisik haji.

Setelah semua hasil pemeriksaan terkumpul, tim dokter akan melakukan penilaian. Mereka akan menentukan status istitha’ah kesehatan calon jemaah: memenuhi syarat (MS), memenuhi syarat dengan pendampingan (MS-D), atau tidak memenuhi syarat (TMS). Status ini yang nantinya menjadi salah satu penentu keberangkatan.

Syarat Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji Sesuai Permenkes

Detail mengenai istitha’ah kesehatan jemaah haji diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji. Pada Pasal 10 Permenkes tersebut, dijelaskan bahwa istitha’ah kesehatan itu artinya seseorang punya kemampuan buat mengikuti proses ibadah haji tanpa butuh bantuan obat, alat, atau orang lain secara terus-menerus. Kemampuan ini dinilai berdasarkan tingkat kebugaran jasmaninya.

Penilaian kebugaran ini nggak pukul rata, tapi disesuaikan sama karakteristik tiap jemaah. Misalnya, ada tes kebugaran yang didesain khusus buat lansia atau buat jemaah dengan kondisi tertentu. Tujuannya supaya penilaiannya lebih akurat dan adil.

Ada juga kategori “memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dengan pendampingan” (MS-D). Kategori ini biasanya ditujukan buat jemaah yang berusia 60 tahun atau lebih, atau jemaah yang punya penyakit tertentu tapi masih bisa dikelola dengan baik. Penyakitnya ini nggak termasuk dalam kriteria yang bikin mereka nggak memenuhi syarat istitha’ah secara sementara atau permanen. Jadi, mereka bisa berangkat haji, tapi mungkin butuh pengawasan atau bantuan ekstra dari petugas atau keluarga selama di sana.

Secara garis besar, syarat istitha’ah kesehatan itu mencakup beberapa poin utama:
1. Nggak menderita penyakit menular yang bisa membahayakan diri sendiri atau orang lain (misalnya TBC aktif, penyakit infeksi tertentu).
2. Nggak menderita penyakit kronis yang kondisinya parah atau sulit dikontrol (misalnya gagal jantung stadium lanjut, penyakit paru kronis berat).
3. Kondisi fisik cukup kuat buat menjalankan semua rukun dan wajib haji.
4. Jika punya penyakit bawaan atau kronis, penyakit tersebut harus bisa dikelola atau dikontrol dengan baik pakai obat-obatan atau terapi, sehingga nggak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan kesehatan jemaah, nggak cuma saat pemeriksaan, tapi juga sebelum dan selama di Tanah Suci. Ini termasuk memberikan vaksinasi wajib, edukasi kesehatan, dan menyiapkan tim kesehatan yang memadai di Arab Saudi.

Syarat Kesehatan Terbaru dari Arab Saudi (Musim Haji 1446 H/2025 M)

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi punya standar kesehatan sendiri buat jemaah haji dari seluruh dunia. Untuk Musim Haji 1446 H atau tahun 2025 M nanti, Arab Saudi sudah menetapkan ketentuan yang lebih spesifik lagi. Mereka mewajibkan semua jemaah bebas dari kondisi medis tertentu yang bisa secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka buat beribadah.

Ini penting, karena otoritas Saudi ingin memastikan semua jemaah yang datang benar-benar sehat dan mampu mengikuti seluruh rangkaian ibadah dengan lancar, serta nggak menjadi beban atau risiko kesehatan bagi jemaah lain. Persiapan kesehatan yang matang dari negara asal sangat ditekankan.

Beberapa kondisi kesehatan yang secara eksplisit dinyatakan nggak memenuhi kriteria oleh Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2025, antara lain:


No. Kondisi Kesehatan Penjelasan Singkat
1. Gagal Ginjal Memerlukan cuci darah rutin (hemodialisis) atau dialisis peritoneal.
2. Penyakit Jantung Menunjukkan gejala bahkan saat istirahat atau hanya beraktivitas ringan.
3. Penyakit Paru Kronis Membutuhkan bantuan oksigen, baik sesekali maupun terus-menerus.
4. Sirosis Hati Disertai tanda-tanda kegagalan fungsi hati (decompensata).
5. Gangguan Neurologis atau Psikologis Berat Menyebabkan disabilitas motorik parah atau penurunan fungsi kognitif yang signifikan.
6. Demensia pada Lansia Kondisi penurunan fungsi otak yang parah pada jemaah lanjut usia.
7. Kehamilan Jemaah wanita yang sedang hamil.
8. Penyakit Menular Aktif Penyakit infeksi yang sedang dalam fase menular dan berpotensi menularkan ke orang lain.
9. Kanker yang Sedang dalam Kemoterapi Jemaah yang sedang menjalani pengobatan aktif untuk kanker.


Kondisi-kondisi di atas dianggap bisa sangat menghambat jemaah dalam menjalankan ibadah haji yang berat secara fisik, atau berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius selama di sana. Misalnya, penderita gagal ginjal yang butuh cuci darah rutin akan sulit mendapatkan fasilitas ini di tengah kepadatan ibadah. Penyakit jantung atau paru berat bisa sangat berbahaya saat terpapar keramaian dan cuaca ekstrem. Penyakit menular aktif tentu berisiko menularkan ke jemaah lain.

Oleh karena itu, calon jemaah yang memiliki salah satu dari kondisi tersebut, sesuai dengan penilaian tim medis yang berwenang di negara masing-masing, kemungkinan besar nggak akan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan untuk keberangkatan haji 2025.

Kriteria Jemaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan Haji

Selain daftar kondisi spesifik dari Arab Saudi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 juga merinci kriteria jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji (TMS). Kriteria ini tercantum dalam Pasal 13 Permenkes tersebut.

Kriteria TMS ini umumnya berlaku untuk kondisi-kondisi kesehatan yang sangat berat, mengancam jiwa, atau memiliki prognosis (harapan kesembuhan) yang sangat rendah, sehingga dinilai nggak memungkinkan bagi jemaah untuk menjalankan ibadah haji dengan aman dan mandiri.

Berikut adalah rincian kriteria jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji:

  1. Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa: Ini termasuk penyakit-penyakit kronis stadium akhir atau kondisi akut yang sangat parah. Contohnya:

    • Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, di mana fungsi paru sudah sangat menurun.
    • Gagal Jantung stadium IV, kondisi di mana jantung sudah sangat lemah dan sulit memompa darah.
    • Chronic Kidney Disease (CKD) stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, yang menandakan fungsi ginjal sudah sangat buruk dan butuh bantuan mesin secara rutin.
    • AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, yaitu kondisi AIDS dengan komplikasi infeksi parah.
    • Stroke hemorrhagic luas, stroke akibat pecahnya pembuluh darah otak yang dampaknya sangat parah.
  2. Gangguan jiwa berat: Kondisi kejiwaan yang sangat parah dan mengganggu fungsi kognitif serta kemampuan berinteraksi. Contohnya:

    • Skizofrenia berat yang sulit terkontrol.
    • Demensia berat, kondisi penurunan fungsi otak yang sangat parah.
    • Retardasi mental berat, kondisi keterbelakangan mental yang signifikan.
  3. Jemaah dengan penyakit sulit diharapkan kesembuhannya: Penyakit-penyakit yang sudah dalam stadium lanjut dan harapan untuk pulih sangat kecil, sehingga berisiko tinggi jika memaksakan diri beribadah haji. Contohnya:

    • Keganasan (kanker) stadium akhir.
    • Tuberculosis Totally Drugs Resistance (TDR), yaitu TBC yang sudah kebal terhadap semua jenis obat.
    • Sirosis atau hepatoma decompensata, kondisi pengerasan hati stadium lanjut yang disertai kegagalan fungsi hati.

Jemaah yang masuk dalam salah satu kriteria TMS ini, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penilaian oleh tim dokter, tidak akan dinyatakan istitha’ah kesehatan untuk berangkat haji pada tahun tersebut. Keputusan ini diambil demi kebaikan dan keselamatan jemaah itu sendiri, meskipun mungkin terasa berat.

Memenuhi syarat istitha’ah kesehatan memang jadi tantangan tersendiri, apalagi buat yang usianya sudah lanjut atau punya riwayat penyakit. Tapi, ini adalah bagian dari persiapan penting menuju ibadah haji yang mabrur. Dengan kondisi fisik yang prima, jemaah bisa fokus beribadah, mengikuti semua rangkaiannya dengan lancar, dan kembali ke tanah air dengan selamat.

Jadi, buat kamu yang punya rencana atau sudah masuk daftar tunggu haji, persiapkan kesehatan dari sekarang ya! Jaga pola makan, rutin olahraga (sesuai kondisi), istirahat cukup, kelola stres, dan lakukan pemeriksaan kesehatan berkala. Kalau punya penyakit kronis, pastikan terkontrol dengan baik di bawah pengawasan dokter.


Gimana menurutmu soal syarat istitha’ah kesehatan ini? Ada pengalaman atau tips persiapan kesehatan haji yang mau kamu bagikan? Yuk, diskusi di kolom komentar!

Posting Komentar