BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus? Cek Bocoran Iuran Terbaru per Juni 2025!
Pemerintah berencana besar untuk merombak sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan yang menjadi bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Tanah Air. Perubahan ini digadang-gadang akan mulai berlaku dalam waktu dekat di tahun ini. Nantinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal masyarakat akan dihapuskan sepenuhnya.
Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem baru yang bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Peralihan ke sistem KRIS ini tentu saja akan membawa perubahan signifikan, terutama terkait sistem layanan rawat inap. Namun, meskipun perubahan sistem sudah di depan mata, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini ternyata masih sama, belum ada penyesuaian.
Kebijakan terkait iuran baru untuk sistem KRIS memang belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Dasar hukum yang mengatur besaran iuran saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hingga kini, belum ada aturan baru yang secara spesifik membahas tarif iuran di bawah sistem KRIS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat di Komisi IX DPR bulan lalu, membenarkan hal ini. Ia menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan atau kebijakan final yang dikeluarkan terkait besaran iuran maupun kelas tarif yang akan diterapkan di masa depan.
Saat ini, jika kita mengakses laman resmi BPJS Kesehatan, ketentuan tarif iuran yang terpampang masih merupakan tarif lama. Iuran ini dibedakan berdasarkan kategori kepesertaan. Setiap peserta JKN memiliki besaran iuran yang berbeda, tergantung apakah mereka tergolong ASN, pekerja penerima upah (PPU), atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Untuk peserta yang termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja, besaran iuran yang ditetapkan saat ini adalah Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran ini memberikan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Namun, ada pengecualian dan subsidi pemerintah untuk periode tertentu bagi kelas III ini.
Pada periode Juli hingga Desember 2020, peserta Kelas III hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya, yakni Rp 16.500, ditanggung oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran. Skema subsidi ini kemudian berubah per 1 Januari 2021.
Sejak awal tahun 2021, iuran peserta Kelas III ditetapkan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran, namun jumlahnya menjadi Rp 7.000. Jadi, total iuran untuk layanan Kelas III sebenarnya adalah Rp 42.000, di mana sebagian dibayarkan peserta dan sebagian disubsidi negara.
Sementara itu, untuk peserta yang memilih atau termasuk dalam kepesertaan dengan fasilitas ruang perawatan Kelas II, iuran bulanan yang berlaku adalah Rp 100.000 per orang. Peserta Kelas I memiliki iuran yang paling tinggi. Mereka harus membayar Rp 150.000 per orang setiap bulannya untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Besaran iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda. Kategori ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Iuran mereka ditetapkan sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
Dari total 5% tersebut, pembagian tanggung jawab pembayarannya juga diatur. Sebesar 4% dari gaji atau upah dibayarkan oleh pemberi kerja, yaitu lembaga pemerintahan tempat mereka bekerja. Sedangkan sisanya, 1% dari gaji atau upah, dibayarkan langsung oleh peserta yang bersangkutan.
Hal serupa berlaku bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Iuran mereka juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Sama seperti PPU lembaga pemerintah, 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Sisanya sebesar 1% dipotongkan langsung dari gaji atau upah peserta setiap bulannya. Mekanisme ini menunjukkan prinsip gotong royong yang dianut BPJS Kesehatan, di mana pemberi kerja turut berkontribusi dalam jaminan kesehatan pekerjanya. Sistem ini berbeda dengan iuran untuk PBPU/BP yang sepenuhnya ditanggung peserta (dengan atau tanpa subsidi).
Bagi peserta yang terdaftar sebagai keluarga tambahan dari Pekerja Penerima Upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran juga diatur secara spesifik. Iuran untuk setiap anggota keluarga tambahan ini ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Seluruh tanggungan iuran untuk keluarga tambahan ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah yang bersangkutan.
Selanjutnya, ada kategori peserta yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Peserta PBI ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang datanya terdaftar di kementerian sosial. Iuran mereka dibayarkan langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ada pula iuran khusus bagi kelompok Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Besaran iuran untuk kategori ini dihitung sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruh iuran untuk kelompok ini juga sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka.
Ali Ghufron Mukti sempat menyampaikan pandangannya terkait besaran iuran di masa depan, khususnya jika diterapkan satu tarif iuran untuk semua peserta. Menurutnya, jika iuran ditetapkan sama, misalnya Rp 70.000 untuk semua, baik yang miskin maupun yang kaya, hal itu justru menyalahi prinsip kesejahteraan sosial. Sistem gotong royong yang diusung BPJS Kesehatan seharusnya mencerminkan keadilan dalam kontribusi.
Ghufron menjelaskan lebih lanjut bahwa iuran yang sama bagi semua golongan ekonomi akan memberatkan masyarakat miskin. Sementara itu, bagi orang kaya, iuran sebesar itu tentu saja tidak akan terasa memberatkan sama sekali. Ia kembali menekankan bahwa jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan didasarkan pada konsep gotong royong, di mana yang mampu membantu yang kurang mampu, baik melalui iuran maupun kontribusi lainnya.
Wacana penghapusan kelas dan penerapan KRIS ini bertujuan untuk mewujudkan layanan rawat inap yang lebih standar dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, detail mengenai bagaimana iuran akan disesuaikan dengan sistem baru ini masih menjadi pertanyaan besar. Transisi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan tanpa memberatkan masyarakat, namun formulasi iuran yang tepat masih dalam pembahasan intensif.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini¶
Sebelum sistem KRIS diterapkan, perbedaan antara BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 cukup signifikan dan bisa dilihat dari beberapa aspek. Aspek yang paling jelas adalah besaran iuran bulanan yang harus dibayar oleh peserta, terutama bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Perbedaan ini sesuai dengan ketentuan yang masih berlaku saat ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Iuran Bulanan¶
Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih atau ditentukan bagi peserta PBPU dan BP:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (sudah disubsidi pemerintah dari total Rp 42.000)
Pembayaran iuran bulanan ini dapat dilakukan melalui berbagai cara yang mudah dijangkau. Peserta bisa menyetorkan iuran mereka langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, menggunakan aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar, atau memanfaatkan layanan perbankan digital seperti M-Banking. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform dompet digital atau bahkan di gerai-gerai minimarket yang bekerja sama.
Fasilitas Rawat Inap¶
Perbedaan kelas juga sangat terasa pada fasilitas ruang rawat inap yang didapatkan peserta saat menjalani perawatan di rumah sakit. Standar fasilitas ini menjadi salah satu pertimbangan utama peserta dalam memilih kelas layanan (untuk peserta mandiri) atau disesuaikan dengan status kepesertaan mereka. KRIS nantinya akan berusaha menyamakan standar fasilitas ini untuk semua peserta.
-
BPJS Kesehatan Kelas 1:
Peserta BPJS Kelas 1 berhak mendapatkan ruang rawat inap yang didesain untuk menampung minimal 2 hingga 4 orang pasien dalam satu ruangan. Jika ada ketersediaan dan kebutuhan yang mendesak, pasien Kelas 1 juga memiliki opsi untuk mengajukan permohonan pindah ke ruang perawatan yang fasilitasnya lebih tinggi, yaitu ruang VIP. Namun, penting untuk diingat, jika pasien memutuskan untuk naik kelas ke ruang VIP, ada biaya tambahan yang harus ditanggung sendiri di luar tanggungan BPJS Kesehatan. BPJS hanya menanggung biaya sekelas dengan hak rawatnya, atau setara dengan biaya kamar Kelas 1. -
BPJS Kesehatan Kelas 2:
Untuk peserta BPJS Kelas 2, fasilitas ruang rawat inap yang disediakan biasanya dapat menampung minimal 3 hingga 5 orang pasien dalam satu ruangan. Mirip dengan Kelas 1, peserta Kelas 2 juga memiliki kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi. Mereka bisa memilih untuk pindah ke ruang rawat inap Kelas 1 atau bahkan langsung ke ruang VIP, asalkan tersedia. Sama seperti kasus pindah ke VIP dari Kelas 1, jika peserta Kelas 2 memilih fasilitas yang lebih tinggi dari haknya, biaya tambahan yang muncul di luar tanggungan BPJS Kesehatan harus dibayar secara mandiri oleh peserta. -
BPJS Kesehatan Kelas 3:
Peserta BPJS Kelas 3 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap yang memiliki kapasitas paling banyak dalam satu ruangan. Umumnya, ruang rawat inap Kelas 3 dirancang untuk menampung minimal 4 hingga 6 orang pasien secara bersamaan. Jika suatu saat ruang rawat inap Kelas 3 di fasilitas kesehatan (faskes) rujukan penuh dan tidak bisa menampung, pihak faskes memiliki kewajiban untuk merujuk pasien ke faskes lain yang masih memiliki ketersediaan ruang rawat inap Kelas 3. Hal ini untuk memastikan peserta tetap mendapatkan hak rawat sesuai kelasnya.
Manfaat Kacamata¶
Selain rawat inap, perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 juga terlihat pada besaran subsidi yang diberikan untuk pembelian kacamata. BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya untuk pembelian kacamata bagi peserta yang membutuhkannya, namun besaran subsidi ini berbeda antar kelas. Ketentuan mengenai besaran biaya kacamata yang ditanggung ini diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Berikut adalah rincian subsidi kacamata berdasarkan hak rawat peserta:
- Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
- Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
- Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
Perlu dicatat bahwa nilai subsidi kacamata ini baru saja mengalami penyesuaian. Besaran subsidi tersebut telah dinaikkan sebesar 10% di masing-masing kelas dibandingkan ketentuan sebelumnya. Sebelumnya, subsidi untuk kacamata bagi peserta Kelas 3 hanya sebesar Rp 150.000. Sementara itu, peserta Kelas 2 mendapat subsidi Rp 200.000, dan peserta Kelas 1 mendapat Rp 300.000. Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi peserta yang membutuhkan kacamata.
Sebagai informasi tambahan yang penting, ada aturan main yang mengikat terkait seberapa sering peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan mereka untuk mendapatkan subsidi kacamata. Aturan ini dibuat untuk mengendalikan pemanfaatan subsidi biaya yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Tujuannya agar subsidi dapat termanfaatkan secara adil dan sesuai kebutuhan.
BPJS Kesehatan menetapkan bahwa subsidi kacamata hanya dapat dimanfaatkan satu kali setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta JKN. Ini berarti, jika peserta sudah menggunakan haknya untuk mendapatkan subsidi kacamata, ia baru bisa mengajukan kembali subsidi serupa setelah melewati masa dua tahun penuh. Pembelian kacamata di luar ketentuan frekuensi ini, misalnya kurang dari dua tahun sejak terakhir kali memanfaatkan subsidi BPJS, biayanya akan sepenuhnya ditanggung sendiri oleh peserta tanpa subsidi dari BPJS Kesehatan.
Apa Selanjutnya? Implementasi KRIS dan Iuran Baru¶
Penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 dan pengenalan KRIS dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Juli 2025. Perubahan besar ini tentu akan berdampak pada pengalaman peserta dalam mengakses layanan rawat inap. Standarisasi fasilitas diharapkan dapat menghilangkan disparitas layanan yang selama ini ada akibat perbedaan kelas. Semua peserta, tanpa memandang status ekonomi, akan mendapatkan standar layanan rawat inap yang setara.
Namun, pertanyaan besar yang masih menggantung adalah bagaimana struktur iuran akan menyesuaikan dengan sistem KRIS ini. Seperti yang disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai besaran iuran baru. Proses penetapan iuran ini tentu membutuhkan kajian mendalam agar prinsip gotong royong tetap terjaga dan tidak memberatkan sebagian pihak.
Ada wacana yang berkembang terkait kemungkinan adanya tarif iuran yang berbeda meskipun layanan rawat inap distandarkan. Ini bisa saja berdasarkan kemampuan ekonomi peserta atau faktor lain yang belum final. Menetapkan struktur iuran yang adil di bawah sistem KRIS merupakan tantangan tersendiri yang harus dijawab pemerintah sebelum implementasi penuh. Masyarakat tentu menantikan pengumuman resmi terkait hal ini.
Anda bisa menyaksikan video terkait isu ini di sini:
Bagaimana pendapat Anda mengenai rencana penghapusan kelas BPJS dan penerapan KRIS ini? Apakah Anda setuju dengan standarisasi fasilitas rawat inap? Dan bagaimana harapan Anda terkait besaran iuran di masa depan? Bagikan pandangan dan pertanyaan Anda di kolom komentar!
Posting Komentar