BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus? Cek Bocoran Iuran Terbaru Mulai Mei 2025!

Table of Contents

BPJS Kesehatan Logo

Bersiap ya, ada skema baru dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bakal mulai diterapkan sebentar lagi. Perubahan besar ini berkaitan langsung sama sistem kelas yang selama ini kita kenal di BPJS Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 rencananya bakal nggak ada lagi alias dihapus.

Penghapusan sistem kelas ini direncanakan berlaku mulai Juli 2025. Nantinya, sistem kelas bakal diganti dengan satu sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan adanya perubahan sistem rawat inap ini, muncul banyak pertanyaan soal berapa besaran iuran BPJS Kesehatan ke depannya.

Sampai saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama lho, belum ada perubahan. Ini karena dasar hukum untuk iuran baru terkait KRIS belum keluar. Landasan hukum yang dipakai sekarang masih Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Perpres itu mengatur Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, selama aturan baru belum diterbitkan, tarif iuran yang berlaku ya yang sesuai Perpres 64/2020 tadi. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Bapak Ali Ghufron Mukti, juga sempat bilang kalau peraturan soal tarif dan kelas baru ini memang belum ada sampai sekarang.

Informasi tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah ini juga bisa dicek langsung di situs resmi BPJS Kesehatan. Iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, sampai pekerja bukan penerima upah. Masing-masing punya ketentuan iuran yang spesifik.

Berapa Sih Iuran BPJS Kesehatan Per Mei 2025?

Nah, buat yang penasaran berapa sih iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang per 18 Mei 2025, ini rinciannya sesuai Perpres 64 Tahun 2020:

Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iurannya adalah Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk iuran Kelas III ini, ada cerita uniknya lho. Di awal penerapan, Juli-Desember 2020, pesertanya cuma bayar Rp 25.500.

Sisanya yang Rp 16.500 dibayar sama pemerintah sebagai bantuan iuran. Terus, per 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III naik jadi Rp 35.000. Tapi, pemerintah tetap kasih bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Selain Kelas III, ada juga iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Dan yang paling tinggi, untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, iurannya sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Ini tarif yang berlaku saat ini ya.

Gimana dengan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)? Iurannya agak beda hitungannya. Bagi peserta PPU yang bekerja di Lembaga Pemerintahan (Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri), iurannya sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Pembagiannya, 4% dibayar sama pemberi kerja, dan 1% dibayar sama pesertanya.

Nah, kalau peserta PPU yang kerjanya di BUMN, BUMD, atau perusahaan Swasta, iurannya juga 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Sama kayak di pemerintahan, 4% dibayar sama Pemberi Kerja dan 1% dibayar sama Peserta. Jadi, potongan langsung dari gaji gitu.

Ada juga iuran buat keluarga tambahan dari Pekerja Penerima Upah. Ini meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iurannya 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan ini dibayar sama pekerja penerima upahnya. Berat juga ya kalau banyak tanggungan tambahan.

Buat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarin sepenuhnya sama Pemerintah. Peserta PBI ini biasanya berasal dari kalangan tidak mampu yang datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini bentuk perhatian pemerintah biar semua warga bisa punya jaminan kesehatan.

Terakhir, ada iuran khusus buat Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Besaran iuran ini juga dibayarin sama Pemerintah. Ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa mereka.

Bapak Ali Ghufron Mukti juga sempat menyinggung soal konsep iuran yang sama untuk semua peserta. Beliau bilang, kalau iurannya dipukul rata, misalnya Rp 70.000 buat semua, baik orang miskin atau kaya, itu menyalahi prinsip kesejahteraan sosial. Bagi orang kaya, iuran segitu jelas nggak memberatkan. Tapi buat orang miskin, bisa jadi sangat memberatkan. Ini yang mendasari BPJS Kesehatan pakai konsep gotong royong, di mana yang mampu membantu yang kurang mampu. Konsep gotong royong ini jadi fondasi kuat sistem JKN kita.

Apa Sih Bedanya BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini?

Selain iuran, perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang paling terasa ada di fasilitas yang didapat, terutama saat rawat inap. Mengacu lagi ke Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan aturan pelaksana lainnya, ini dia rincian perbedaannya:


Iuran Bulanan:

Seperti yang udah dibahas di atas, besaran iuran per bulan berdasarkan kelasnya adalah:
* BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
* BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
* BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Iuran ini bisa dibayar lewat berbagai cara kok, mulai dari setor langsung ke kantor cabang BPJS terdekat, pakai aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital populer, sampai bayar di minimarket terdekat. Sekarang bayar iuran BPJS makin gampang kan?


Fasilitas Rawat Inap:

Ini nih perbedaan yang paling sering jadi pertimbangan peserta saat memilih kelas:
* BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta kelas 1 biasanya dapat ruang rawat inap yang kapasitasnya menampung minimal 2-4 orang. Kamarnya lebih nyaman dan jumlah pasien per kamar lebih sedikit. Kalau mau lebih privat, peserta juga bisa mengajukan pindah ke ruang VIP. Tapi ingat ya, kalau naik kelas ke VIP, ada biaya tambahan yang harus dibayar sendiri di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
* BPJS Kesehatan Kelas 2: Peserta kelas 2 dapat ruang rawat inap dengan kapasitas menampung minimal 3-5 orang. Lebih ramai sedikit dibanding kelas 1. Sama seperti kelas 1, kalau ada budget lebih dan mau fasilitas yang lebih baik, peserta bisa mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau bahkan VIP. Tentunya dengan konsekuensi membayar biaya tambahan di luar yang dicover BPJS.
* BPJS Kesehatan Kelas 3: Peserta kelas 3 dapat ruang rawat inap yang paling ramai, kapasitasnya minimal 4-6 orang bahkan kadang bisa lebih tergantung rumah sakitnya. Fasilitasnya juga paling dasar. Kalau ruang rawat inap kelas 3 di rumah sakit rujukan penuh, pihak faskes berhak merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia. Jadi nggak bisa langsung upgrade kelas tanpa biaya ya.


Manfaat Kacamata:

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembelian kacamata lho. Besaran subsidinya juga berbeda tergantung kelas kepesertaan. Subsidi ini diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

  • Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
  • Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
  • Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Asyiknya, nilai subsidi kacamata ini sudah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas dibanding aturan sebelumnya. Dulu, subsidi kacamata untuk kelas 3 cuma Rp 150.000, kelas 2 Rp 200.000, dan kelas 1 Rp 300.000. Lumayan kan ada kenaikan?

Tapi perlu diingat, ada ketentuan soal berapa kali peserta bisa pakai kartu BPJS Kesehatan buat beli kacamata subsidi ini. Tujuannya biar subsidi tepat sasaran dan nggak disalahgunakan. BPJS Kesehatan menetapkan pembelian kacamata dengan subsidi ini hanya bisa dilakukan setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Jadi, kalau dalam kurun waktu kurang dari dua tahun mau beli kacamata lagi, biayanya harus ditanggung sendiri.

Mengenal KRIS: Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Jadi, apa itu KRIS yang bakal menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 mulai Juli 2025? KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Sesuai namanya, sistem ini bertujuan untuk menstandardisasi fasilitas rawat inap bagi seluruh peserta JKN, tanpa memandang berapa iuran yang dibayar.

Konsep KRIS ini muncul sebagai upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih adil dan merata di fasilitas rawat inap rumah sakit. Semua peserta BPJS Kesehatan, nanti, akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar yang sama. Nggak ada lagi perbedaan kamar yang signifikan berdasarkan kelas iuran.

Ada beberapa kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit penyedia layanan rawat inap BPJS Kesehatan dalam sistem KRIS. Kriteria ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik ruangan sampai fasilitas pendukung lainnya. Tujuannya untuk memastikan setiap pasien mendapatkan kenyamanan dan keamanan minimal selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Beberapa contoh kriteria KRIS antara lain adalah minimal jumlah tempat tidur per kamar (maksimal 4 tempat tidur), adanya tirai atau penyekat antar tempat tidur, kamar mandi di dalam ruangan, ventilasi udara, pencahayaan, ketersediaan outlet listrik dan sumber air bersih, suhu ruangan yang memadai, serta standar lain yang berkaitan dengan keselamatan pasien. Dengan kriteria ini, diharapkan kualitas kamar rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa seragam.

Implementasi KRIS ini tentu saja akan membawa perubahan besar bagi peserta BPJS Kesehatan. Peserta kelas 1 dan 2 yang sebelumnya menikmati fasilitas kamar dengan jumlah pasien lebih sedikit mungkin akan merasakan penyesuaian. Sementara peserta kelas 3 justru akan merasakan peningkatan fasilitas rawat inap yang mereka terima. Ini adalah wujud nyata dari prinsip gotong royong dalam JKN.

Bagaimana Nasib Iuran Setelah KRIS Diberlakukan?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul dan ditunggu-tunggu jawabannya. Dengan adanya standardisasi fasilitas rawat inap lewat KRIS, apakah iurannya juga akan distandardisasi jadi satu tarif untuk semua peserta?

Sampai saat artikel ini ditulis (Mei 2025), pemerintah belum menetapkan secara resmi berapa besaran iuran yang baru untuk sistem KRIS. Pembahasan mengenai tarif ini masih terus berjalan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan.

Ada berbagai opsi yang mungkin dipertimbangkan oleh pemerintah terkait besaran iuran KRIS. Salah satunya adalah kemungkinan adanya satu tarif iuran yang sama untuk semua peserta, atau tetap ada penyesuaian tarif tapi tidak sekaku sistem kelas yang lama. Prinsip keadilan dan keberlanjutan program JKN menjadi pertimbangan utama dalam penetapan tarif baru ini.

Meskipun ada wacana penyamaan tarif iuran, pandangan Direktur Utama BPJS Kesehatan yang menyebutkan bahwa iuran yang sama antara yang miskin dan kaya itu menyalahi prinsip kesejahteraan sosial patut jadi perhatian. Ini mengindikasikan bahwa kemungkinan besar tetap akan ada mekanisme iuran yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta, meski fasilitasnya disamakan. Bisa jadi ada subsidi silang yang lebih kuat atau skema lainnya. Kita tunggu saja ya pengumuman resminya.

Pembahasan soal iuran dan inflasi medis dalam sistem JKN juga sering jadi topik diskusi lho. Ada video menarik yang membahas hal ini. Ini menunjukkan betapa kompleksnya mengelola sistem jaminan kesehatan berskala nasional seperti BPJS Kesehatan, yang harus menyeimbangkan antara pelayanan yang baik, keberlanjutan finansial, dan prinsip keadilan sosial.

Ringkasan Perbedaan Kelas BPJS Saat Ini (Sampai Juli 2025)

Biar makin jelas, ini rangkuman perbedaan utama kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini:

Fitur Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Iuran Bulanan Rp 150.000 Rp 100.000 Rp 35.000
Kamar Rawat Inap Min 2-4 org Min 3-5 org Min 4-6 org
Subsidi Kacamata Rp 330.000 Rp 220.000 Rp 165.000
Subsidi Kacamata Berlaku Setiap 2 tahun sekali untuk semua kelas

Tabel ini menunjukkan perbedaan yang cukup kentara antara ketiga kelas BPJS Kesehatan sebelum diterapkannya KRIS. Perbedaan fasilitas rawat inap inilah yang paling signifikan akan dihilangkan dengan adanya sistem KRIS.

Dengan semua perubahan ini, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk terus memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan pemerintah terkait implementasi KRIS dan penetapan iuran baru. Jangan mudah percaya hoaks atau informasi yang belum jelas sumbernya ya.

Sistem JKN dengan prinsip gotong royong adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama. Dengan memahami perubahan yang terjadi dan tetap tertib membayar iuran, kita turut berkontribusi dalam memastikan keberlangsungan program ini demi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana pendapatmu soal rencana penghapusan kelas BPJS dan penggantiannya dengan KRIS? Apakah kamu setuju dengan standardisasi fasilitas rawat inap? Atau justru ada kekhawatiran soal besaran iuran ke depan? Yuk, share pikiranmu di kolom komentar!

Posting Komentar