Mau THR Tambahan 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran? Cek Syaratnya!

Table of Contents

Lebaran memang momen yang paling ditunggu-tunggu. Kumpul keluarga, makan enak, dan yang paling penting, mudik ke kampung halaman. Tapi, namanya juga Lebaran, pengeluaran pasti membengkak! THR kadang terasa kurang, dan setelah Lebaran, dompet bisa langsung terasa tipis. Nah, buat kamu para pekerja yang lagi butuh dana tambahan setelah Lebaran, ternyata ada cara nih buat dapetin Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan! Penasaran gimana caranya? Yuk, simak terus!

Mau THR Tambahan 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran? Cek Syaratnya!

Kenalan Dulu Sama JHT BPJS Ketenagakerjaan

Buat yang udah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pasti udah familiar dong sama program Jaminan Hari Tua (JHT)? Nah, program JHT ini nih yang bisa jadi penyelamat kamu buat dapetin dana tambahan, bahkan sampai Rp 10 juta, meskipun kamu belum masuk usia pensiun. Keren kan?

JHT itu sebenarnya program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai. Uang ini nantinya dibayarkan sekaligus pas kamu udah pensiun, meninggal dunia, atau kalau amit-amit mengalami cacat total tetap. Tapi, kabar baiknya, sekarang ada aturan yang lebih fleksibel, jadi dana JHT ini bisa dicairkan sebagian sebelum waktunya tiba.

Kenalan Dulu Sama JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aturan pencairan JHT sekarang masih pakai peraturan yang lama. Jadi, kamu nggak perlu nunggu umur 59 tahun dulu baru bisa cairin dana JHT. Bahkan, saat kamu masih aktif kerja pun, dana JHT ini bisa dicairkan sebagian. Lumayan banget kan buat nambahin isi dompet setelah Lebaran? Tapi, ingat ya, pencairannya ini cuma bisa sebagian aja, nggak bisa semuanya langsung diambil.

Syarat dan Ketentuan Klaim JHT Sebagian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang udah jadi peserta minimal 10 tahun di program JHT, bisa mengajukan pengambilan JHT sebagian. Nah, ada beberapa jenis klaim JHT sebagian yang bisa kamu manfaatkan:

Klaim JHT Sebagian 10%

Kalau kamu udah jadi peserta JHT minimal 10 tahun, kamu bisa mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 10%. Dana ini bisa kamu gunakan untuk keperluan lain, misalnya buat persiapan memasuki usia pensiun nanti. Syaratnya juga nggak ribet kok:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Kartu ini wajib ada ya. Kalau hilang, segera urus penggantiannya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya: KTP atau identitas resmi lainnya sebagai bukti diri kamu.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): NPWP ini diperlukan kalau saldo JHT kamu lebih dari 50 juta, atau kalau kamu sebelumnya udah pernah mengajukan klaim sebagian.

Klaim JHT Sebagian 10%

Penting untuk diingat: Kalau kamu ambil JHT sebagian, ada potensi kena pajak progresif kalau pengambilan JHT berikutnya jaraknya lebih dari 2 tahun. Jadi, pertimbangkan baik-baik ya sebelum mengajukan klaim 10% ini.

Klaim JHT Sebagian 30%

Selain klaim 10%, ada juga klaim JHT sebagian sebesar 30%. Nah, klaim 30% ini khusus diperuntukkan buat kamu yang mau punya rumah. Jadi, dana JHT ini bisa kamu gunakan untuk membantu mewujudkan impian punya rumah sendiri. Syaratnya juga nggak jauh beda sama klaim 10%, tapi ada tambahan dokumen terkait kepemilikan rumah.

Klaim JHT Sebagian 30%

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah Secara Cash

Buat kamu yang mau beli rumah secara tunai (cash), berikut syarat klaim JHT 30%:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Jangan lupa disiapkan ya.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya: Identitas diri yang masih berlaku.
  3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli): Dokumen ini menunjukkan bukti transaksi jual beli rumah. PPJB biasanya digunakan saat proses pembelian masih tahap awal, sedangkan AJB digunakan setelah transaksi selesai dan rumah resmi jadi milik kamu.
  4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta): Sama seperti klaim 10%, NPWP diperlukan kalau saldo JHT kamu lebih dari 50 juta.

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah Secara Cash

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah Secara Kredit

Kalau kamu mau beli rumah secara kredit (KPR), syaratnya sedikit berbeda nih:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Wajib dibawa.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya: Identitas diri yang masih berlaku.
  3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta): Sama seperti sebelumnya, NPWP diperlukan jika saldo JHT lebih dari 50 juta.
  4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan: Nah, ini yang beda. Ada beberapa jenis dokumen perbankan yang perlu kamu siapkan, tergantung tujuan penggunaan dana JHT 30% ini:

    • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah:
      • Fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit dari bank.
      • Fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening peserta pada bank yang memberikan kredit. Standing Instruction ini semacam instruksi otomatis dari kamu ke bank untuk melakukan pembayaran secara berkala.
    • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah:
      • Fotokopi perjanjian pinjaman Rumah.
      • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta dari bank. Surat ini menunjukkan sisa pinjaman rumah kamu saat ini.
      • Fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening peserta pada bank yang memberikan kredit.
    • Pelunasan sisa pinjaman Rumah:
      • Fotokopi perjanjian pinjaman Rumah.
      • Formulir pelunasan pinjaman Rumah dari bank.
      • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta dari bank.
      • Fotokopi Standing Instruction dan rekening peserta pada bank yang memberikan kredit.

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah Secara Kredit

Pembelian Rumah Atas Nama Pasangan

Kalau rumah yang kamu beli atas nama pasangan (suami/istri), kamu perlu melampirkan dokumen pendukung tambahan:

  1. KTP pasangan atau KK (Kartu Keluarga): Bukti identitas pasangan dan hubungan keluarga.
  2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta: Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh peserta, menyatakan bahwa rumah yang dibeli atas nama pasangan memang benar rumah milik keluarga.

Pembelian Rumah Atas Nama Pasangan

Klaim JHT Secara Penuh

Selain klaim sebagian, kamu juga bisa klaim JHT secara penuh kalau sudah memenuhi syarat. Klaim penuh ini bisa dilakukan kalau kamu:

  • Sudah mencapai usia pensiun.
  • Meninggal dunia.
  • Mengalami cacat total tetap.

Untuk klaim JHT secara penuh, prosedurnya sedikit berbeda dengan klaim sebagian. Yuk, simak cara-caranya!

Klaim JHT Secara Penuh

Cara Mencairkan Dana JHT, Pilih yang Paling Mudah Buat Kamu!

Nah, sekarang kita masuk ke bagian yang paling penting, yaitu cara mencairkan dana JHT. Ada beberapa cara yang bisa kamu pilih, mulai dari online sampai datang langsung ke kantor cabang.

Cara Mencairkan Dana JHT Lewat Online (Lapak Asik)

Cara ini paling praktis dan cocok buat kamu yang nggak mau ribet keluar rumah. Cukup ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Langsung aja buka browser kamu dan ketik alamat ini: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pastikan alamatnya benar ya!
  2. Isi data diri: Di halaman Lapak Asik, kamu akan diminta mengisi data diri seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu. Isi dengan benar dan teliti ya.
  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri: Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan (tergantung jenis klaim yang kamu ajukan). Scan atau foto dokumen-dokumen tersebut, dan unggah ke website Lapak Asik. Jangan lupa juga untuk mengunggah foto diri terbaru kamu tampak depan. Format file yang diterima adalah JPG/JPEG/PNG/PDF, dengan ukuran maksimal 6MB per file.
  4. Konfirmasi data pengajuan: Setelah semua data dan dokumen diunggah, periksa kembali semua informasi yang kamu masukkan. Kalau sudah yakin benar, klik tombol simpan atau konfirmasi.
  5. Jadwal wawancara online: Setelah pengajuan kamu berhasil, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. Cek email kamu secara berkala ya.
  6. Wawancara online via video call: Pada jadwal yang ditentukan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi kamu untuk verifikasi data melalui wawancara video call. Pastikan kamu siap dengan koneksi internet yang stabil dan lingkungan yang tenang saat wawancara.
  7. Saldo JHT cair: Setelah proses wawancara dan verifikasi data selesai, saldo JHT kamu akan dikirimkan langsung ke rekening bank yang sudah kamu lampirkan di formulir pengajuan. Tinggal tunggu aja deh saldonya masuk!

Cara Mencairkan Dana JHT Lewat Online (Lapak Asik)

Cara Mencairkan Dana JHT Langsung ke Kantor Cabang

Buat kamu yang lebih nyaman datang langsung, atau mungkin ada kendala dengan koneksi internet, kamu bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Caranya juga gampang kok:

  1. Datang ke kantor cabang terdekat: Cari tahu dulu lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu.
  2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan: Bawa semua dokumen asli yang diperlukan untuk klaim JHT. Sesampainya di kantor cabang, minta formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan isi dengan lengkap.
  3. Ambil nomor antrian: Setelah formulir diisi, ambil nomor antrian di loket yang tersedia.
  4. Wawancara: Tunggu nomor antrian kamu dipanggil. Saat giliran kamu tiba, petugas akan memanggil kamu untuk wawancara dan verifikasi data.
  5. Terima tanda terima: Kalau proses wawancara dan verifikasi berhasil, kamu akan menerima tanda terima dari petugas. Simpan baik-baik tanda terima ini sebagai bukti pengajuan klaim kamu.
  6. Proses selesai: Setelah menerima tanda terima, proses pengajuan klaim kamu sudah selesai di kantor cabang.
  7. Tunggu saldo JHT masuk rekening: Tinggal tunggu deh saldo JHT kamu masuk ke rekening bank. Biasanya prosesnya nggak lama kok.

Cara Mencairkan Dana JHT Langsung ke Kantor Cabang

Cara Mencairkan Dana JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Nah, ini cara paling modern dan praktis! BPJS Ketenagakerjaan juga punya aplikasi mobile yang namanya JMO (Jamsostek Mobile). Lewat aplikasi ini, kamu bisa mengajukan klaim JHT dengan mudah, langsung dari smartphone kamu. Tapi, ada batasan saldo maksimalnya ya, yaitu Rp 10 juta. Kalau saldo JHT kamu lebih dari 10 juta, kamu bisa pakai cara online Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang.

Berikut langkah-langkah klaim JHT lewat aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu JHT: Buka aplikasi JMO di smartphone kamu. Kalau belum punya, download dulu di Play Store atau App Store. Setelah masuk aplikasi, cari dan pilih menu JHT.
  2. Cek syarat klaim: Kalau kamu sudah memenuhi syarat untuk klaim JHT, akan muncul 3 checklist hijau. Kalau checklist ini sudah muncul semua, berarti kamu bisa lanjut ke tahap berikutnya.
  3. Pilih penyebab klaim: Pilih salah satu opsi penyebab kamu mengajukan klaim JHT. Misalnya, “mengundurkan diri”, “terkena PHK”, atau “mencapai usia pensiun”.
  4. Pengecekan Data Kepesertaan: Aplikasi JMO akan melakukan pengecekan data kepesertaan kamu. Pastikan semua data yang muncul sudah benar.
  5. Swafoto: Ikuti instruksi untuk melakukan swafoto sesuai ketentuan yang ada di aplikasi.
  6. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank: Isi data NPWP (kalau punya) dan nomor rekening bank kamu dengan benar. Pastikan nomor rekeningnya aktif dan atas nama kamu sendiri ya. Lalu, lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.
  7. Konfirmasi klaim: Kalau semua data sudah sesuai dan rincian saldo JHT sudah benar, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Cara Mencairkan Dana JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Ingat ya: Klaim JHT lewat aplikasi JMO ini batas maksimal saldonya Rp 10 juta. Kalau saldo kamu lebih dari itu, gunakan cara lain seperti Lapak Asik atau datang ke kantor cabang.

Kesimpulan

Gimana? Ternyata nggak susah kan cara dapetin dana tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan? Lumayan banget kan Rp 10 juta buat nambahin THR atau isi dompet setelah Lebaran. Yang penting, kamu sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian.

Jadi, buat kamu yang lagi butuh dana tambahan setelah Lebaran, jangan ragu buat cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kamu ya. Siapa tahu, kamu bisa dapetin rezeki nomplok Rp 10 juta!

Nah, kalau kamu punya pengalaman mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, atau punya pertanyaan seputar klaim JHT ini, yuk share di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar