RUU TNI Disahkan: Dwifungsi ABRI Bangkit Lagi? Apa Dampaknya?

Table of Contents

RUU TNI Dwifungsi ABRI

Kamis, 20 Maret 2025 menjadi hari penting karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna di tengah berbagai macam reaksi dari masyarakat. Walaupun sudah disahkan, banyak pihak yang masih merasa khawatir dan nggak setuju dengan UU TNI yang baru ini.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, sempat menyampaikan bahwa mereka sudah berdiskusi dengan berbagai elemen masyarakat untuk membahas RUU ini. Tapi, kayaknya suara dari masyarakat sipil yang menolak nggak kalah kencang. Buktinya, ratusan demonstran masih bertahan di depan gedung DPR buat menyuarakan penolakan mereka terhadap pengesahan RUU TNI.

Salah satu yang vokal menentang adalah Akbil Rajab, Koordinator aksi dari Mahasiswa Universitas Indonesia. Dia bilang UU TNI yang baru ini mencederai demokrasi dan semangat reformasi. Akbil juga khawatir banget kalau UU ini justru bakal membangkitkan lagi yang namanya dwifungsi ABRI, apalagi sekarang Presidennya adalah Prabowo Subianto. Meskipun pemerintah dan DPR sudah membantah kekhawatiran ini, Akbil tetap merasa ada yang nggak beres. Katanya, draf akademis RUU ini aja udah “kacau dan cacat”, jadi wajar kalau banyak yang khawatir supremasi sipil jadi terancam.

Nah, sebenarnya apa sih dwifungsi ABRI yang bikin banyak orang ketar-ketir sampai sekarang? Kenapa kok pengesahan RUU TNI ini dikait-kaitkan dengan isu itu? Yuk, kita bahas lebih dalam.

Memahami Dwifungsi ABRI: Konsep Kontroversial di Masa Lalu

Kekhawatiran soal dwifungsi TNI ini sebenernya berakar dari pengalaman kita di masa lalu, tepatnya di era Orde Baru. Dulu, ada yang namanya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Konsep ini bukan cuma sekadar teori, tapi jadi kebijakan politik yang nentuin peran ganda militer dalam kehidupan negara. Jadi, ABRI nggak cuma jadi kekuatan pertahanan aja, tapi juga ikut ngelola negara.

Menurut jurnal dari I Putu Nopa Suryawan dan I Ketut Laba Sumarjiana, dwifungsi ABRI itu doktrin yang bilang militer punya dua tugas utama. Pertama, jelas, menjaga keamanan dan ketertiban negara. Tapi yang kedua ini yang agak beda, yaitu memegang kekuasaan dan mengatur negara. Waduh, kedengerannya udah kayak campur tangan banget ya?

Dengan peran ganda ini, militer jadi punya izin buat pegang posisi penting di pemerintahan. Para perwira ABRI dikasih kesempatan buat berpartisipasi dalam pemerintahan atas dasar individu, bukan atas nama institusi ABRI. Tapi ya tetep aja, dampaknya besar banget.

Gagasan dwifungsi ini pertama kali muncul dari A.H. Nasution sebagai “konsep jalan tengah” di awal Orde Baru, kayak yang ditulis D.W. Firdaus dalam jurnalnya. Puncaknya, di tahun 1982, kebijakan ini dilegalkan lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 sama Presiden Soeharto. Akibatnya, ABRI jadi makin dominan di lembaga eksekutif dan legislatif. Mulai tahun 1970-an, banyak banget perwira aktif ABRI yang duduk di DPR, MPR, sampai DPD tingkat provinsi. Bayangin aja, betapa kuatnya pengaruh militer dalam dinamika sosial dan politik Indonesia waktu itu.

Dampak Dwifungsi ABRI: Kekuatan dan Kontroversi

Dwifungsi ABRI memang kasih dampak yang signifikan dalam sejarah Indonesia. Di satu sisi, ada yang bilang konsep ini bikin stabilitas politik dan keamanan terjaga, terutama di masa transisi dari Orde Lama ke Orde Baru. Militer dianggap punya peran penting dalam pembangunan dan menjaga persatuan bangsa.

Tapi, di sisi lain, dwifungsi ABRI ini juga menuai banyak kritik dan kontroversi. Kenapa? Karena kekuasaan militer yang terlalu besar ini seringkali disalahgunakan. Banyak banget kasus pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan sipil, dan praktik korupsi yang melibatkan oknum militer di masa Orde Baru. Belum lagi, dominasi militer di bidang politik ini dianggap mengebiri demokrasi dan supremasi sipil. Masyarakat jadi nggak punya ruang gerak yang luas buat menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam politik.

Selain itu, dwifungsi ABRI juga bikin militer jadi terlalu dalam ikut campur urusan sipil. Padahal, idealnya, militer itu fokusnya di pertahanan negara, bukan ngurusin politik atau ekonomi. Campur tangan militer yang terlalu jauh ini bisa bikin profesionalisme militer jadi terganggu.

Runtuhnya Dwifungsi ABRI di Era Reformasi

Gelombang reformasi 1998 jadi titik balik penting dalam sejarah Indonesia. Masyarakat udah muak dengan pemerintahan Orde Baru yang dianggap korup, otoriter, dan penuh dengan praktik KKN. Salah satu tuntutan utama gerakan reformasi adalah penghapusan dwifungsi ABRI. Masyarakat pengen militer kembali ke barak, fokus di pertahanan, dan nggak lagi ikut campur urusan politik.

Seperti yang ditulis Azwar dan Suryana dalam artikel ilmiah mereka, dwifungsi ABRI mulai dihapuskan di era Reformasi karena banyaknya penyimpangan yang dilakukan oknum militer dan Soeharto. Reformasi 1998 itu puncak dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah yang dianggap udah keluar jalur dari prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Dalam artikel ilmiah lain dari Udiyo Basuki dan Rudi Subiyakto, disebutkan ada enam tuntutan utama gerakan reformasi. Selain penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, amandemen UUD 1945, dan mengadili Soeharto beserta kroni-kroninya, tuntutan lainnya adalah penghapusan dwifungsi ABRI dan pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. Ini nunjukkin betapa pentingnya isu penghapusan dwifungsi ABRI bagi gerakan reformasi.

Penghapusan dwifungsi ABRI beneran kejadian di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Reformasi di tubuh TNI dimulai dengan seminar Angkatan Darat tahun 1998 yang ngebahas peran ABRI di abad ke-21. Hasilnya, muncul pemikiran buat mengembalikan TNI jadi tentara profesional. Menteri Pertahanan dan Keamanan waktu itu, Jenderal Wiranto, bareng Kepala Staf Sosial Politik ABRI Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, mulai mengurangi keterlibatan TNI dalam politik.

Gus Dur makin mempertegas reformasi ini dengan memisahkan Polri dari TNI selama masa kepemimpinannya. Dia juga mencabut kebijakan dwifungsi ABRI secara resmi. Sejak saat itu, militer nggak lagi punya peran sosial-politik dan dilarang terlibat dalam politik praktis atau menduduki jabatan sipil. Reformasi ini jadi langkah penting buat membangun demokrasi yang lebih sehat dan profesional di Indonesia.

RUU TNI dan Kekhawatiran Dwifungsi ABRI Bangkit Kembali

Nah, balik lagi ke RUU TNI yang baru disahkan ini. Kenapa kok banyak yang khawatir dwifungsi ABRI bisa bangkit lagi? Padahal kan dwifungsi ABRI udah dihapus sejak era reformasi.

Kekhawatiran ini muncul karena ada beberapa pasal dalam RUU TNI yang dianggap terlalu luas dan berpotensi membuka celah bagi militer untuk kembali terlibat dalam urusan sipil. Misalnya, ada pasal yang mengatur soal perbantuan TNI kepada pemerintah daerah. Kalau nggak diatur dengan jelas, perbantuan ini bisa jadi alasan buat militer ikut campur dalam urusan pemerintahan sipil di daerah.

Selain itu, ada juga kekhawatiran soal penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Meskipun dibatasi, tapi tetap aja ada potensi buat militer kembali menduduki posisi-posisi strategis di pemerintahan. Ini bisa ngingetin kita sama masa dwifungsi ABRI dulu, di mana militer punya pengaruh besar dalam semua aspek kehidupan.

Kritik juga datang dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan pengamat militer. Mereka menilai RUU TNI ini kurang transparan dalam proses pembahasannya dan kurang melibatkan partisipasi publik. Selain itu, beberapa pasal juga dianggap berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan mengancam demokrasi.

Dampak Jika Dwifungsi ABRI Benar-Benar Bangkit

Kalau dwifungsi ABRI beneran bangkit lagi, dampaknya bisa serius banget buat Indonesia. Beberapa potensi dampaknya antara lain:

  1. Kemunduran Demokrasi: Kekuasaan militer yang terlalu besar bisa membatasi kebebasan sipil, mengekang kebebasan berpendapat, dan menghambat partisipasi politik masyarakat. Demokrasi yang udah susah payah dibangun sejak reformasi bisa mundur lagi.

  2. Pelanggaran HAM Meningkat: Pengalaman masa lalu nunjukkin kalau dwifungsi ABRI seringkali diiringi dengan pelanggaran HAM oleh oknum militer. Kalau militer kembali punya peran ganda, potensi pelanggaran HAM bisa meningkat lagi.

  3. Korupsi dan KKN Merajalela: Dominasi militer dalam pemerintahan juga bisa membuka celah buat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merajalela. Militer yang ikut campur urusan ekonomi dan politik rentan terjebak dalam praktik-praktik KKN.

  4. Profesionalisme Militer Terganggu: Kalau militer terlalu sibuk ngurusin politik dan urusan sipil lainnya, profesionalisme militer bisa terganggu. Fokus militer jadi terpecah, dan kualitas pertahanan negara bisa menurun.

  5. Ketidakpercayaan Masyarakat Meningkat: Bangkitnya kembali dwifungsi ABRI bisa bikin ketidakpercayaan masyarakat terhadap militer meningkat. Masyarakat bisa curiga dan khawatir kalau militer kembali jadi alat kekuasaan yang menindas rakyat.

Tentu aja, belum tentu semua kekhawatiran ini bakal jadi kenyataan. Pemerintah dan TNI sendiri udah membantah kalau RUU TNI ini bakal membangkitkan dwifungsi ABRI. Tapi, kewaspadaan tetap perlu dijaga. Masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas perlu terus memantau implementasi UU TNI ini dan memastikan bahwa militer tetap profesional dan nggak keluar dari jalur reformasi.

Penting juga buat kita semua untuk terus belajar dari sejarah. Pengalaman pahit dwifungsi ABRI di masa lalu harus jadi pelajaran berharga buat kita semua. Jangan sampai kita mengulangi kesalahan yang sama dan membiarkan militer kembali mendominasi kehidupan sipil. Demokrasi yang sehat butuh militer yang kuat dan profesional, tapi juga terkendali dan akuntabel di bawah supremasi sipil.

Gimana menurut kalian? Apakah RUU TNI ini beneran berpotensi membangkitkan dwifungsi ABRI? Atau kekhawatiran ini terlalu berlebihan? Yuk, diskusi di kolom komentar!

Posting Komentar