Mau Jualan Gas 3 Kg di Warung? Ini Syarat & Caranya!
Hei Sobat! Mau jualan gas elpiji 3 kg di warungmu? Ternyata ada aturan baru nih! Mulai 1 Februari 2025, jualan gas melon subsidi udah nggak bisa sembarangan lagi. Cuma pangkalan resmi Pertamina aja yang boleh jual, dan harganya pun harus sesuai HET alias Harga Eceran Tertinggi. Nah, biar kamu tetap bisa jualan gas 3 kg dan nggak ketinggalan info, simak nih ulasan lengkapnya!
image just illustration
Gas 3 Kg Sekarang Cuma di Pangkalan Resmi!¶
Yup, bener banget! Pak Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM, bilang kebijakan ini dibuat biar stok gas melon tetap aman dan harganya nggak dimacem-macemin sama oknum nakal. Jadi, kalau kamu mau tetap jualan gas 3 kg, solusinya cuma satu: daftar jadi pangkalan resmi Pertamina! Kata beliau, layer tambahan kayak pengecer malah bikin ribet, makanya sekarang disederhanakan.
Gimana Sih Caranya Jadi Pangkalan Resmi Pertamina?¶
Tenang, nggak sesulit yang kamu bayangin kok! Simak nih syarat dan cara daftarnya:
Syarat Jadi Pangkalan Resmi:¶
Pertamina punya beberapa syarat nih buat kamu yang mau jadi pangkalan resmi. Siapkan dokumen-dokumen penting ini ya:
- Bukti Kepemilikan Lahan: Pastiin kamu punya tempat buat jualan gasnya.
- Dokumen Legalitas Usaha: Biar usahamu resmi dan diakui.
- Dokumen Pendukung: Kayak referensi dari bank atau persetujuan lingkungan.
Nah, ini dia daftar dokumen lengkapnya:
- KTP
- NPWP
- Bukti Kepemilikan Lahan
- Bukti Saldo Rekening
- Akta Pendirian Badan Usaha (kalau ada)
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Usaha Sejenis (kalau ada)
- Fotokopi Bukti Kerja Sama dengan PT Pertamina (kalau ada)
- Surat Referensi Bank
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Badan Hukum
- Izin Gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Susunan Pengurus dan Jumlah Karyawan
- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Perjanjian Kontraknya (kalau ada)
- Surat Pernyataan Bermaterai (komitmen membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji & patuh aturan)
Oh iya, jangan lupa pasang papan identitas pangkalan resmi Pertamina ya, biar semua orang tahu kalau kamu udah resmi! Dan yang paling penting, ikuti semua prosedur dari Pertamina.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi:¶
Udah siap dokumennya? Yuk, langsung daftar! Ikuti langkah-langkah ini:
1. Daftar di OSS (Online Single Submission):
- Buka website www.oss.go.id.
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas.
- Isi formulirnya (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email).
- Centang persetujuan, lalu klik “Submit”.
- Cek email kamu buat aktivasi, klik link yang dikasih.
- Setelah aktivasi, kamu bakal dapet password buat login ke OSS dan ngajuin NIB (Nomor Induk Berusaha).
2. Ajukan NIB:
Kamu juga bisa daftar lewat aplikasi OSS Indonesia di Play Store atau App Store lho! Siapkan info lokasi usaha, jenis produk/layanan, dan dokumen persetujuan lingkungan. Begini caranya:
- Buka www.oss.go.id.
- Login pakai email dan password kamu.
- Di halaman “Home”, pilih menu “Permohonan”, lalu klik “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”.
- Pilih “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan isi data profil usahamu.
- Lengkapi semua data, lalu lanjutin prosesnya.
- Klik “Simpan” dan “Lanjutkan”, terus tambahin detail usaha dengan klik “Tambah Usaha”.
- Kalau udah diisi semua, klik “Simpan” dan “Selanjutnya”.
- Di bagian izin lokasi dan lingkungan, klik “Selanjutnya”. Pastiin datanya bener, lalu centang persetujuan.
- Klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”. Terakhir, cetak dokumen NIB dan izin usaha.
3. Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg:
Nah, langkah terakhir nih! Daftar jadi pangkalan resmi di website Kemitraan Pertamina:
- Buka website https://kemitraan.patraniaga.com/.
- Cari “Keagenan LPG” dan klik “Gabung Sekarang”.
- Tentukan lokasi pangkalanmu (provinsi, kota, kecamatan, kode pos), lalu klik “Registrasi”.
- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dll.).
- Kalau semua persyaratan terpenuhi, kamu bakal dapet surat keterangan penyalur LPG deh!
Jadi, Tunggu Apa Lagi?¶
Yuk, segera daftarkan warungmu jadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina! Jangan sampai ketinggalan dan kehilangan kesempatan buat terus jualan gas melon. Semoga informasi ini bermanfaat ya! Kalo ada pertanyaan atau mau sharing pengalaman, silakan tulis di kolom komentar di bawah. Ditunggu kunjungan berikutnya ya!
Posting Komentar